REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Jabar, terus melakukan upaya untuk mencegah trafficking. Salah satu terobosan yang akan dilakukan adalah, memberdayakan majelis taklim untuk memberikan pemahaman tentang trafficking di masyarakat.
"Saya mau majelis taklim melakukan reformasi. Saya mau konselor trafficking mulai dari majelis taklim dulu," ujar Ketua P2TP2A, Netty Prastyani kepada wartawan, Kamis (18/4).
Menurut Netty, jumlah majelis taklim di Jabar banyak. Jadi, akan efektif kalau dijadikan sebagai konselor trafficking. Saat ada kasus trafficking, sebelum dilaporkan ke P2TP2A maka ditampung dulu oleh konselor.
= Sebuah partisipasi kecil seorang anak manusia dalam upaya besar memerangi kejahatan perdagangan manusia ... =
Showing posts with label trafficking. Show all posts
Showing posts with label trafficking. Show all posts
Friday, December 5, 2014
Thursday, February 6, 2014
Ditunggu, Komitmen Negara OKI Cegah Perdagangan Manusia
JAKARTA (Pos Kota) – Kerjasama dan komitmen dari negara-negara OKI dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia (trafficking), penempatan pekerja migrant illegal serta eksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran yang selama ini masih terjadi di negara-negara OKI.
“Karena itu pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kerjasama antar Pemerintah untuk terus mempromosikan dan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran,” kata Menakertrans A. Muhaimin Iskandar dalam siaran pers Pusat Humas Kemnakertrans, Kamis (25/4).
Hal tersebut dikatakan Muhaimin Iskandar saat menghadiri Pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja Organinasi Kerjasama Islam (OKI/Organisation of Islamic Cooperation (OIC)) yang diadakan di Baku, Azerbaijan pada 25-26 April 2013.
Dalam Konferensi internasional yang dihadiri 57 negara anggota OKI tersebut, Muhaimin mengatakan, sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia mengajak negara-negara lainnya agar memperhatikan perlindungan dan hak-hak pekerja migrant.
“Sebagai sesama anggota OKI, kita harus berusaha membenahi sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan saling berbagi komitmen, informasi dan pengalaman dari masing-masing negara,” ujarnya.
Muhaimin juga mengingatkan adanya persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negara sending countries (negara-negara pengirim) pekerja migrant dan receiving countries (negara-negara penerima) pekerja karena kedua belah pihak sama-sama saling membutuhkan.
“Kami mengusulkan untuk mengembangkan partnership program di bidang peningkatan kualitas dalam pengembangan standar pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat.
Menurut database migrasi dan remitance bilateral Bank Dunia tahun 2010, negara anggota OKI memiliki pekerja migran sebanyak 51,1 juta yang diantaranya 15,1 juta bermukim di negara-negara Timur Tengah.
Saudi Arabia memiliki jumlah pekerja asing terbesar yakni 7,3 juta pekerja, diikuti oleh Pakistan (4,2 juta) dan Uni Emirat Arab (3,3 juta) dan Kazastan (3,1 juta).
Oleh karena itu negara-negara timur tengah menjadi negara tujuan yang dominan menerima tenaga kerja migran dari negara lain.(Tri/d)
Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/04/25/ditunggu-komitkan-negara-oki-cegah-perdagangan-manusia/
“Karena itu pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kerjasama antar Pemerintah untuk terus mempromosikan dan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran,” kata Menakertrans A. Muhaimin Iskandar dalam siaran pers Pusat Humas Kemnakertrans, Kamis (25/4).
Hal tersebut dikatakan Muhaimin Iskandar saat menghadiri Pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja Organinasi Kerjasama Islam (OKI/Organisation of Islamic Cooperation (OIC)) yang diadakan di Baku, Azerbaijan pada 25-26 April 2013.
Dalam Konferensi internasional yang dihadiri 57 negara anggota OKI tersebut, Muhaimin mengatakan, sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia mengajak negara-negara lainnya agar memperhatikan perlindungan dan hak-hak pekerja migrant.
“Sebagai sesama anggota OKI, kita harus berusaha membenahi sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan saling berbagi komitmen, informasi dan pengalaman dari masing-masing negara,” ujarnya.
Muhaimin juga mengingatkan adanya persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negara sending countries (negara-negara pengirim) pekerja migrant dan receiving countries (negara-negara penerima) pekerja karena kedua belah pihak sama-sama saling membutuhkan.
“Kami mengusulkan untuk mengembangkan partnership program di bidang peningkatan kualitas dalam pengembangan standar pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat.
Menurut database migrasi dan remitance bilateral Bank Dunia tahun 2010, negara anggota OKI memiliki pekerja migran sebanyak 51,1 juta yang diantaranya 15,1 juta bermukim di negara-negara Timur Tengah.
Saudi Arabia memiliki jumlah pekerja asing terbesar yakni 7,3 juta pekerja, diikuti oleh Pakistan (4,2 juta) dan Uni Emirat Arab (3,3 juta) dan Kazastan (3,1 juta).
Oleh karena itu negara-negara timur tengah menjadi negara tujuan yang dominan menerima tenaga kerja migran dari negara lain.(Tri/d)
Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/04/25/ditunggu-komitkan-negara-oki-cegah-perdagangan-manusia/
Labels:
Islam,
migran,
negara OKI,
pekerja migran,
perdagangan manusia,
remitan,
trafficking
Tiga Juta WNI Jadi Korban Trafficking
JAKARTA (Pos Kota) – Kalangan pelaku usaha penempatan tenaga kerja Indonesia swasta harus bersinergi dengan pemerintah dalam mengatasi permasalahan di beberapa negara penempatan, terutama masalah human trafficking.
Migrant Care Indonesia memperkirakan 43% atau sekitar tiga juta orang dari total buruh migran Indonesia adalah korban human trafficking (perdagangan manusia).
“Sinergi dengan PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] itu akan mengatasi berbagai titik lemah dalam penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menerima pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonessia (Apjati) periode 2012-2016 , Kamis petang (3/1).
Kalangan pelaku usaha, lanjutnya, juga harus menanggulangi penempatan TKI ilegal yang cenderung human trafficking (perdagangan manusia) yang tidak hanya sangat merugikan PPTKIS, tapi juga pemerintah, serta pekerja yang ditempatkan.
Muhaimin berharap Apjati dapat membantu pemerintah dalam menempatkan pekerja formal ke luar negeri dengan memperkuat negosiasi ke negara-negara penempatan, sekaligus menanggulangi perdagangan manusia.
Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menyatakan pihaknya mempersilahkan pemerintah mengambil tindakan tegas kepada PPTKIS anggotanya apabila terbukti bersalah dalam urusan perdagangan manusia.
“Menjadi hak pemerintah mengambil tindakan tegas kepada PPTKIS untuk urusan trafficking, tapi harus melalui mekanisme sebelum menindak tegas dengan pencabutan SIUP [surat izin usaha penempatan],” jelasnya.
Ayub menuturkan sinergi dengan pemerintah dalam mengatasi pernasalahan TKI di luar negeri menjadi komitmen Apjati agar tercapai penempatan pekerja yang berkualitas dan bermartabat.(Tri)
Teks : Pengurus APJATI saat beraudensi dengan Menakertrans Muhaimin Iskadar, Kamis
Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/01/03/tiga-juta-wni-jadi-korban-trafficking/
Migrant Care Indonesia memperkirakan 43% atau sekitar tiga juta orang dari total buruh migran Indonesia adalah korban human trafficking (perdagangan manusia).
“Sinergi dengan PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] itu akan mengatasi berbagai titik lemah dalam penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menerima pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonessia (Apjati) periode 2012-2016 , Kamis petang (3/1).
Kalangan pelaku usaha, lanjutnya, juga harus menanggulangi penempatan TKI ilegal yang cenderung human trafficking (perdagangan manusia) yang tidak hanya sangat merugikan PPTKIS, tapi juga pemerintah, serta pekerja yang ditempatkan.
Muhaimin berharap Apjati dapat membantu pemerintah dalam menempatkan pekerja formal ke luar negeri dengan memperkuat negosiasi ke negara-negara penempatan, sekaligus menanggulangi perdagangan manusia.
Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menyatakan pihaknya mempersilahkan pemerintah mengambil tindakan tegas kepada PPTKIS anggotanya apabila terbukti bersalah dalam urusan perdagangan manusia.
“Menjadi hak pemerintah mengambil tindakan tegas kepada PPTKIS untuk urusan trafficking, tapi harus melalui mekanisme sebelum menindak tegas dengan pencabutan SIUP [surat izin usaha penempatan],” jelasnya.
Ayub menuturkan sinergi dengan pemerintah dalam mengatasi pernasalahan TKI di luar negeri menjadi komitmen Apjati agar tercapai penempatan pekerja yang berkualitas dan bermartabat.(Tri)
Teks : Pengurus APJATI saat beraudensi dengan Menakertrans Muhaimin Iskadar, Kamis
Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/01/03/tiga-juta-wni-jadi-korban-trafficking/
Thursday, November 21, 2013
Perbudakan Sekitar 1637 - 1863
Perdagangan manusia dan kerja paksa di Dunia Baru
SEJAK pelayaran besar-besaran yang dilakukan Columbus pada tahun 1492, bangsa Eropa menetap di tempat yang dinamakan Dunia Baru dengan menyingkirkan masyarakat asli setempat. Bangsa Portugis memulai tindakan ini dengan membuka perkebunan gula di Brazil dengan cara mendatangkan para budak dari Afrika. Kebijakan ini diikuti oleh semua penguasa kolonial Eropa. Jika digabungkan semuanya, dalam waktu sekitar dua ratus tahun sejumlah dua belas juta orang dari Afrika telah diangkut dalam perdagangan budak Trans Atlantik. Belanda sendiri telah mengangkut 550.000 budak. Beberapa seniman telah mendokumentasikan nasib tragis mereka melalui lukisan.
Perdagangan budak oleh Belanda dimulai pada tahun 1621 dengan berdirinya Perusahaan Perdagangan Belanda di India Barat (disingkat WIC). Kapal-kapal WIC pada awalnya dikirim untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan perang melawan armada Portugis-Spanyol. Pada tahun 1628, kapten Piet Hein berhasil menaklukkan kapal Spanyol yang memuat perak dan pada tahun 1638 Portugis harus melepaskan Saint George d’el Mina yang sekarang disebut Ghana kepada WIC. Selain itu, sebagian Brazil diduduki (1624 – 1654) dan pada tahun 1665 klaim Republik terhadap apa yang disebut hak kolonial terhadap beberapa wilayah mendapat pengakuan. Wilayah-wilayah tersebut adalah apa yang disebut Wild Coast (Suriname, Berbice, Essequibo-Demararay) dan pulau-pulau di Antilian yaitu Aruba, Bonaire, Curaçao, Saint Martin, Sint Eustatius dan Saba.
Belanda menjadi pemain penting di kawasan Atlantik sebagai penguasa kolonial dan pedagang para budak. Hingga tahun 1730, WIC memegang monopoli perdagangan budak. Perlahan-lahan, Perusahaan Perdagangan Middelburg (didirikan tahun 1720) tumbuh menjadi usaha dagang budak terbesar dengan beberapa tempat pelelangan di Rotterdam dan Amsterdam untuk menyaingi WIC. Sekitar tahun 1770, perdagangan budak yang dilakukan Belanda mencapai puncaknya, mengangkut sekitar enam ribu budak setiap tahunnya. Pada tahun-tahun berikutnya jumlah tersebut menurun dengan cepat.
Menjadi budak berarti dipaksa untuk bekerja dan tidak mempunyai hak berpendapat untuk memilih bekerja dimana, dengan siapa dan bagaimana. Para budak dari Afrika dan para penerusnya yang lahir pada masa perbudakan, bekerja di berbagai perkebunan gula, kopi, coklat, kapas dan tembakau. Mereka juga bekerja di tambang garam di Curacao dan melayani para tuan mereka. Tidak semua budak menerima nasib mereka begitu saja. Khususnya di Suriname, para budak melarikan diri, menetap di hutan dan membangun komunitas mereka sendiri berdampingan dengan bangsa Indian. Para budak yang membangkang ini disebut Maroon atau Negro Hutan. Selain itu, selalu terjadi pemberontakan baik yang kecil-kecilan maupun yang besar-besaran di kawasan perkebunan dan di daerah perkotaan. Pemberontakan budak terbesar terjadi pada tahun 1795 di Curacao di bawah kepemimpinan Tula yang menuntut kebebasan. Tula mendapat gagasan dari Revolusi Prancis dan kesuksesan pemberontakan budak di Santa-Domingue (Haiti). Namun demikian, Tula membayar kebebasan dengan nyawanya.
Pada akhir Abad ke-18 kemarahan terhadap perdagangan budak semakin meningkat. Hal ini juga terjadi di Belanda, walaupun berbagai diskusi sering didominasi oleh kepentingan para pemilik budak. Melalui berbagai tekanan, perdagangan budak di Inggris akhirnya dilarang pada tahun 1814. Sementara di Belanda, tenaga kerja budak dan usaha perbudakan baru dilarang pada tanggal 1 Juli 1863. Belanda tercatat sebagai salah satu negara Eropa terakhir yang membebaskan para budaknya.
Sumber: http://entoen.nu/slavernij/id
SEJAK pelayaran besar-besaran yang dilakukan Columbus pada tahun 1492, bangsa Eropa menetap di tempat yang dinamakan Dunia Baru dengan menyingkirkan masyarakat asli setempat. Bangsa Portugis memulai tindakan ini dengan membuka perkebunan gula di Brazil dengan cara mendatangkan para budak dari Afrika. Kebijakan ini diikuti oleh semua penguasa kolonial Eropa. Jika digabungkan semuanya, dalam waktu sekitar dua ratus tahun sejumlah dua belas juta orang dari Afrika telah diangkut dalam perdagangan budak Trans Atlantik. Belanda sendiri telah mengangkut 550.000 budak. Beberapa seniman telah mendokumentasikan nasib tragis mereka melalui lukisan.
Perdagangan budak oleh Belanda dimulai pada tahun 1621 dengan berdirinya Perusahaan Perdagangan Belanda di India Barat (disingkat WIC). Kapal-kapal WIC pada awalnya dikirim untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan perang melawan armada Portugis-Spanyol. Pada tahun 1628, kapten Piet Hein berhasil menaklukkan kapal Spanyol yang memuat perak dan pada tahun 1638 Portugis harus melepaskan Saint George d’el Mina yang sekarang disebut Ghana kepada WIC. Selain itu, sebagian Brazil diduduki (1624 – 1654) dan pada tahun 1665 klaim Republik terhadap apa yang disebut hak kolonial terhadap beberapa wilayah mendapat pengakuan. Wilayah-wilayah tersebut adalah apa yang disebut Wild Coast (Suriname, Berbice, Essequibo-Demararay) dan pulau-pulau di Antilian yaitu Aruba, Bonaire, Curaçao, Saint Martin, Sint Eustatius dan Saba.
Belanda menjadi pemain penting di kawasan Atlantik sebagai penguasa kolonial dan pedagang para budak. Hingga tahun 1730, WIC memegang monopoli perdagangan budak. Perlahan-lahan, Perusahaan Perdagangan Middelburg (didirikan tahun 1720) tumbuh menjadi usaha dagang budak terbesar dengan beberapa tempat pelelangan di Rotterdam dan Amsterdam untuk menyaingi WIC. Sekitar tahun 1770, perdagangan budak yang dilakukan Belanda mencapai puncaknya, mengangkut sekitar enam ribu budak setiap tahunnya. Pada tahun-tahun berikutnya jumlah tersebut menurun dengan cepat.
Menjadi budak berarti dipaksa untuk bekerja dan tidak mempunyai hak berpendapat untuk memilih bekerja dimana, dengan siapa dan bagaimana. Para budak dari Afrika dan para penerusnya yang lahir pada masa perbudakan, bekerja di berbagai perkebunan gula, kopi, coklat, kapas dan tembakau. Mereka juga bekerja di tambang garam di Curacao dan melayani para tuan mereka. Tidak semua budak menerima nasib mereka begitu saja. Khususnya di Suriname, para budak melarikan diri, menetap di hutan dan membangun komunitas mereka sendiri berdampingan dengan bangsa Indian. Para budak yang membangkang ini disebut Maroon atau Negro Hutan. Selain itu, selalu terjadi pemberontakan baik yang kecil-kecilan maupun yang besar-besaran di kawasan perkebunan dan di daerah perkotaan. Pemberontakan budak terbesar terjadi pada tahun 1795 di Curacao di bawah kepemimpinan Tula yang menuntut kebebasan. Tula mendapat gagasan dari Revolusi Prancis dan kesuksesan pemberontakan budak di Santa-Domingue (Haiti). Namun demikian, Tula membayar kebebasan dengan nyawanya.
Pada akhir Abad ke-18 kemarahan terhadap perdagangan budak semakin meningkat. Hal ini juga terjadi di Belanda, walaupun berbagai diskusi sering didominasi oleh kepentingan para pemilik budak. Melalui berbagai tekanan, perdagangan budak di Inggris akhirnya dilarang pada tahun 1814. Sementara di Belanda, tenaga kerja budak dan usaha perbudakan baru dilarang pada tanggal 1 Juli 1863. Belanda tercatat sebagai salah satu negara Eropa terakhir yang membebaskan para budaknya.
Sumber: http://entoen.nu/slavernij/id
Labels:
human trafficking,
manusia,
perbudakan,
perdagangan manusia,
trafficking
Subscribe to:
Posts (Atom)
