REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Human trafficking atau perdagangan manusia, tak hanya dilakukan antardaerah atau antarpulau saja. Tapi, bisa terjadi antarnegara. Oleh karena itu, payung hukum penanganan human trafficking di Asean sudah sangat mendesak untuk dibuat.
Menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Netty Prasetiyani, saat ini tak ada bentuk kerja sama formal antarnegara. Sehingga, kerap menyulitkan pemerintah dalam bertindak menangani kasus Human Trafficking yang terjadi di negaranya. Karena, sifat Human Trafficking yang transnasional sehingga kerja sama dari negara lain nyata dibutuhkan.
