Thursday, November 13, 2014

Cegah Perdagangan Anak, RT/RW Diminta Ikut Berperan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Upaya pencegahan kejahatan perdagangan anak bisa dilakukan melalui tingkatan rukun tetangga/rukun warga atau RT/RW. Imbauan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto.

Menurut Kak Seto, pengurus RT/RW dapat membentuk satgas perlindungan anak yang fokus melakukan tugas-tugas perlindungan di lingkungannya.
"Pemberdayaan RT/RW menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya menghadapi kejahatan perdagangan anak ini," kata Kak Seto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (6/2).

AS: RI Sumber Utama Perdagangan Manusia

REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia dimasukkan ke dalam urutan atau lapis kedua dalam laporan tentang perdagangan orang yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri Amerika bulan lalu.

Ini berarti pemerintah Indonesia dianggap belum sepenuhnya mematuhi standar Undang-undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia, tetapi melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar itu.

Dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang Perdagangan Orang tahun 2011 yang dikeluarkan bulan lalu, Indonesia dimasukkan pada lapis kedua dalam memenuhi standar perlindungan korban perdagangan orang (TPPO). Indonesia dinilai termasuk sumber utama perdagangan perempuan, anak-anak dan laki-laki, baik sebagai budak seks maupun korban kerja paksa.

Thursday, February 6, 2014

20 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan Manusia

JAKARTA (Pos Kota)- Perdagangan manusia menjadi problem negara-negara yang memiliki persoalan pengangguran dan kemiskinan. Data United Nations Officers on Drugs and Crimes (UNODC), organisasi di bawah naungan PBB yang mengurusi narkoba dan kejahatan melansir 20 juta orang saat ini menjadi korban perdagangan manusia.

“Dari jumlah tersebut 75 persen diantaranya perempuan,” jelas Luly Altruiswaty, Deputy Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA), di sela dialog Regional Dialogue on Sharing Best Practices and Lessons Learned in Ensuring Access to Protection Systems for Victims of Trafficking in the ASEAN Region, Selasa (22/10)

Modus yang digunakan dalam perdagangan manusia sangat beragam. Mulai dari recruit tenaga kerja, eksploitasi seksual komersial, pelacuran anak dibawah umur, jeratan hutang atau kerja paksa.
“Itu bukanlah kejahatan abstrak, melainkan kejahatan terhadap manusia yang seringkali meninggalkan korban tak hanya dengan luka fisik tetapi juga piskologis,” tambahnya.

Diakui Luly, negara-negara ASEAN merupakan sumber yang signifikan terjadinya perdagangan manusia. Selain masih banyaknya negara ASEAN yang menghadapi problem tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, kesamaan budaya dan sosial menjadikan negara-negara ASEAN mudah menjadi negara tujuan korban.

Untuk menekan kasus perdagangan manusia, Alicia Bala, Deputy Sekretaris Jenderal ASEAN untuk Socio-culture community mengatakan perlunya negara-negara ASEAN menghadapi dan menangani secara bersama-sama dan berkelanjutan. Baik antar negara secara kolektif maupun masing-masing negara.

Pada 2004 sebanyak 10 negara ASEAN telah menyepakati lahirnya Deklarasi ASEAN anti perdagangan manusia terutama perempuan dan anak. Deklarasi tersebut untuk memastikan bahwa mereka yang menjadi korban perdagangan manusia diperlakukan secara manusiawi dan mendapatkan penanganan medis yang penting dan bantuan lain yang dianggap tepat oleh negara penerima, termasuk repatriasi ke negara asal. (inung)

tondikku2210
Teks: Pertemuan negara-negara ASEAN untuk membahas strategi mengatasi perdagangan manusia.

Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/10/22/20-juta-jiwa-jadi-korban-perdagangan-manusia/

Ditunggu, Komitmen Negara OKI Cegah Perdagangan Manusia

JAKARTA (Pos Kota) – Kerjasama dan komitmen dari negara-negara OKI dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia (trafficking), penempatan pekerja migrant illegal serta eksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran yang selama ini masih terjadi di negara-negara OKI.
“Karena itu pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kerjasama antar Pemerintah untuk terus mempromosikan dan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran,” kata Menakertrans A. Muhaimin Iskandar dalam siaran pers Pusat Humas Kemnakertrans, Kamis (25/4).

Hal tersebut dikatakan Muhaimin Iskandar saat menghadiri Pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja Organinasi Kerjasama Islam (OKI/Organisation of Islamic Cooperation (OIC)) yang diadakan di Baku, Azerbaijan pada 25-26 April 2013.
Dalam Konferensi internasional yang dihadiri 57 negara anggota OKI tersebut, Muhaimin mengatakan, sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia mengajak negara-negara lainnya agar memperhatikan perlindungan dan hak-hak pekerja migrant.
“Sebagai sesama anggota OKI, kita harus berusaha membenahi sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan saling berbagi komitmen, informasi dan pengalaman dari masing-masing negara,” ujarnya.

Muhaimin juga mengingatkan adanya persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negara sending countries (negara-negara pengirim) pekerja migrant dan receiving countries (negara-negara penerima) pekerja karena kedua belah pihak sama-sama saling membutuhkan.
“Kami mengusulkan untuk mengembangkan partnership program di bidang peningkatan kualitas dalam pengembangan standar pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat.

Menurut database migrasi dan remitance bilateral Bank Dunia tahun 2010, negara anggota OKI memiliki pekerja migran sebanyak 51,1 juta yang diantaranya 15,1 juta bermukim di negara-negara Timur Tengah.
Saudi Arabia memiliki jumlah pekerja asing terbesar yakni 7,3 juta pekerja, diikuti oleh Pakistan (4,2 juta) dan Uni Emirat Arab (3,3 juta) dan Kazastan (3,1 juta).
Oleh karena itu negara-negara timur tengah menjadi negara tujuan yang dominan menerima tenaga kerja migran dari negara lain.(Tri/d)

Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/04/25/ditunggu-komitkan-negara-oki-cegah-perdagangan-manusia/

Tiga Juta WNI Jadi Korban Trafficking

JAKARTA (Pos Kota) – Kalangan pelaku usaha penempatan tenaga kerja Indonesia swasta harus bersinergi dengan pemerintah dalam mengatasi permasalahan di beberapa negara penempatan, terutama masalah human trafficking.
Migrant Care Indonesia memperkirakan 43% atau sekitar tiga juta orang dari total buruh migran Indonesia adalah korban human trafficking (perdagangan manusia).

“Sinergi dengan PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] itu akan mengatasi berbagai titik lemah dalam penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menerima pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonessia (Apjati) periode 2012-2016 , Kamis petang (3/1).

Kalangan pelaku usaha, lanjutnya, juga harus menanggulangi penempatan TKI ilegal yang cenderung human trafficking (perdagangan manusia) yang tidak hanya sangat merugikan PPTKIS, tapi juga pemerintah, serta pekerja yang ditempatkan.
Muhaimin berharap Apjati dapat membantu pemerintah dalam menempatkan pekerja formal ke luar negeri dengan memperkuat negosiasi ke negara-negara penempatan, sekaligus menanggulangi perdagangan manusia.

Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menyatakan pihaknya mempersilahkan pemerintah mengambil tindakan tegas kepada PPTKIS anggotanya apabila terbukti bersalah dalam urusan perdagangan manusia.
“Menjadi hak pemerintah mengambil tindakan tegas kepada PPTKIS untuk urusan trafficking, tapi harus melalui mekanisme sebelum menindak tegas dengan pencabutan SIUP [surat izin usaha penempatan],” jelasnya.
Ayub menuturkan sinergi dengan pemerintah dalam mengatasi pernasalahan TKI di luar negeri menjadi komitmen Apjati agar tercapai penempatan pekerja yang berkualitas dan bermartabat.(Tri)

Teks : Pengurus APJATI saat beraudensi dengan Menakertrans Muhaimin Iskadar, Kamis
Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/01/03/tiga-juta-wni-jadi-korban-trafficking/

Thursday, November 21, 2013

Perbudakan Sekitar 1637 - 1863

Perdagangan manusia dan kerja paksa di Dunia Baru

SEJAK pelayaran besar-besaran yang dilakukan Columbus pada tahun 1492, bangsa Eropa menetap di tempat yang dinamakan Dunia Baru dengan menyingkirkan masyarakat asli setempat. Bangsa Portugis memulai tindakan ini dengan membuka perkebunan gula di Brazil dengan cara mendatangkan para budak dari Afrika. Kebijakan ini diikuti oleh semua penguasa kolonial Eropa. Jika digabungkan semuanya, dalam waktu sekitar dua ratus tahun sejumlah dua belas juta orang dari Afrika telah diangkut dalam perdagangan budak Trans Atlantik. Belanda sendiri telah mengangkut 550.000 budak. Beberapa seniman telah mendokumentasikan nasib tragis mereka melalui lukisan.

Perdagangan budak oleh Belanda dimulai pada tahun 1621 dengan berdirinya Perusahaan Perdagangan Belanda di India Barat (disingkat WIC). Kapal-kapal WIC pada awalnya dikirim untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan perang melawan armada Portugis-Spanyol. Pada tahun 1628, kapten Piet Hein berhasil menaklukkan kapal Spanyol yang memuat perak dan pada tahun 1638 Portugis harus melepaskan Saint George d’el Mina yang sekarang disebut Ghana kepada WIC. Selain itu, sebagian Brazil diduduki (1624 – 1654) dan pada tahun 1665 klaim Republik terhadap apa yang disebut hak kolonial terhadap beberapa wilayah mendapat pengakuan. Wilayah-wilayah tersebut adalah apa yang disebut Wild Coast (Suriname, Berbice, Essequibo-Demararay) dan pulau-pulau di Antilian yaitu Aruba, Bonaire, CuraƧao, Saint Martin, Sint Eustatius dan Saba.

Belanda menjadi pemain penting di kawasan Atlantik sebagai penguasa kolonial dan pedagang para budak. Hingga tahun 1730, WIC memegang monopoli perdagangan budak. Perlahan-lahan, Perusahaan Perdagangan Middelburg (didirikan tahun 1720) tumbuh menjadi usaha dagang budak terbesar dengan beberapa tempat pelelangan di Rotterdam dan Amsterdam untuk menyaingi WIC. Sekitar tahun 1770, perdagangan budak yang dilakukan Belanda mencapai puncaknya, mengangkut sekitar enam ribu budak setiap tahunnya. Pada tahun-tahun berikutnya jumlah tersebut menurun dengan cepat.

Menjadi budak berarti dipaksa untuk bekerja dan tidak mempunyai hak berpendapat untuk memilih bekerja dimana, dengan siapa dan bagaimana. Para budak dari Afrika dan para penerusnya yang lahir pada masa perbudakan, bekerja di berbagai perkebunan gula, kopi, coklat, kapas dan tembakau. Mereka juga bekerja di tambang garam di Curacao dan melayani para tuan mereka. Tidak semua budak menerima nasib mereka begitu saja. Khususnya di Suriname, para budak melarikan diri, menetap di hutan dan membangun komunitas mereka sendiri berdampingan dengan bangsa Indian. Para budak yang membangkang ini disebut Maroon atau Negro Hutan. Selain itu, selalu terjadi pemberontakan baik yang kecil-kecilan maupun yang besar-besaran di kawasan perkebunan dan di daerah perkotaan. Pemberontakan budak terbesar terjadi pada tahun 1795 di Curacao di bawah kepemimpinan Tula yang menuntut kebebasan. Tula mendapat gagasan dari Revolusi Prancis dan kesuksesan pemberontakan budak di Santa-Domingue (Haiti). Namun demikian, Tula membayar kebebasan dengan nyawanya.

Pada akhir Abad ke-18 kemarahan terhadap perdagangan budak semakin meningkat. Hal ini juga terjadi di Belanda, walaupun berbagai diskusi sering didominasi oleh kepentingan para pemilik budak. Melalui berbagai tekanan, perdagangan budak di Inggris akhirnya dilarang pada tahun 1814. Sementara di Belanda, tenaga kerja budak dan usaha perbudakan baru dilarang pada tanggal 1 Juli 1863. Belanda tercatat sebagai salah satu negara Eropa terakhir yang membebaskan para budaknya.

Sumber: http://entoen.nu/slavernij/id

Thursday, September 5, 2013

Memerangi Perdagangan Manusia Harus Libatkan Banyak Pihak

[Unpad.ac.id, 25/09/2012] Tak terpungkiri, era globalisasi tidak hanya berdampak positif bagi sebuah negara namun juga menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif. Salah satu dampak negatif dari munculnya sistem ini adalah maraknya human trafficking (perdagangan manusia), sebuah kegiatan bisnis ilegal yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan. Diperlukan upaya berkesinambungan dan kerja sama dari semua unsur untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia ini.

“Upaya memerangi perdagangan manusia ini harus melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, buruh migran itu sendiri, para penegak hukum, masyarakat sipil, media, serta negara transit dan negara tujuan migran,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI, Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., ketika menjadi pembicara kunci dalam International Symposium “Combating Human Trafficking” di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Selasa (25/09). Kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian dari perayaan Dies Natalis ke-52 Fikom Unpad.

Lebih lanjut, Prof. Denny juga memaparkan data yang dilansir oleh International Organization for Migration (IOM) dan Non Governmental Organization (NGO) anti trafficking yang memperperkirakan 43% – 50% atau sekitar 3 – 4,5 juta tenaga kerja Indonesia menjadi korban perdagangan manusia. IOM dan pemerintah Indonesia juga melakukan identifikasi kepada 3.840 korban trafficking, 90% diantaranya adalah perempuan dan sebanyak 56% dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga. Di tahun 2012 IOM juga mengeluarkan data yang menyebutkan sebanyak 82% diperdagangkan di luar negeri dan sisanya di Indonesia.

Fakta tersebut menunjukan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara pengirim, negara tujuan, maupun negara transit perdagangan manusia dunia. Bahkan, United Nations Children’s Fund (UNICEF) memperkirakan 100 ribu perempuan dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya untuk eksploitasi seks komersial di Indonesia dan ke luar negeri. “Tak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar korban perdagangan manusia adalah wanita dan anak-anak,” tuturnya.

Berbagai upaya telah coba dilakukan oleh pemerintah, NGO, dan badan internasional untuk menemukan solusi nyata dan tahan lama dalam mengatasi permasalahan perdagangan manusia di Indonesia. Salah satu program dalam mengatasi masalah ini adalah Empower, program yang didesain untuk mengutamakan kapasitas pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan korban tindak pidana perdagangan manusia.

Upaya bilateral juga terus digalakkan pemerintah guna mengatasi masalah ini, seperti yang telah dilakukan dengan pemerintah Australia, Amerika Serikat, Malaysia, dan Saudi Arabia. Lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga telah membuktikan kesungguhan upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus perdagangan manusia.

Faktor kunci lainnya dalam mengatasi masalah perdagangan manusia ini adalah peran media. Media dapat menjadi alat yang efektif dalam membangun kepedulian masyarakat. Masyarakat harus mengerti dampak yang ditimbulkan dari perdagangan manusia untuk membantu menjalankan perannya mengatasi hal ini.

Penguatan masyarakat sipil dalam kasus ini juga menjadi unsur dasar yang sangat penting, karena bagaimanapun juga masyarakat sipil merupakan korban dari tindakan ini. Oleh karena itu, partisipasi warga sangat dibutuhkan guna memastikan kebijakan pemerintah dalam mengatasi perdagangan manusia sampai di tingkat implementasi lapangan.

Diakhir, Prof. Denny juga kembali mengingatkan bahwa permasalahan perdagangan manusia ini cukup kompleks. Oleh karena itu perlu perjuangan yang sungguh-sungguh dari semua elemen bangsa dalam mengatasinya. “Keep on Fighting for the Better Indonesia, Keep on Fighting for the better World, the World without Human Trafficking,” tutupnya.

Selain Prof. Denny, simposium ini juga diisi pemateri dari Monash University, Australia yang terdiri dari Prof. John Arnold, Prof. Susan Kneebone, Prof. Jude McCulloch, Prof. Greg Barton, dan lainnya. Dari Unpad sendiri menghadirkan beberapa pemateri diantaranya Prof. Dede Mariana, Dr. Suwandi Sumartias, Irvan Arrifandi, MA., Ph.D., Dr. Atwar Bajari, Prof. Yanyan Mochamad Yani, dan Diana Sari, MA., Ph.D. Pemangku kepentingan lainnya dalam permasalahan human trafficking ini juga didatangkan untuk menjadi pembicara pada kesempatan tersebut.*

Laporan oleh: Indra Nugraha/mar
Sumber: http://www.unpad.ac.id/2012/09/prof-denny-indrayana-upaya-memerangi-perdagangan-manusia-harus-libatkan-banyak-pihak/