tag:blogger.com,1999:blog-48553621586467511772024-03-13T03:39:38.823-07:00STOP ...! Human Trafficking (Perdagangan Manusia)= Sebuah partisipasi kecil seorang anak manusia dalam upaya besar memerangi kejahatan perdagangan manusia ... =Suprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.comBlogger16125tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-44198872463737386722014-12-24T17:07:00.001-08:002014-12-24T17:07:16.089-08:00Negara ASEAN Perlu Buat Payung Hukum Perdagangan Manusia<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5VYaEghDCiGTECR-3eDyt3j-LLlUKaDExgSesUSS744ZWT-CtqFYMn1LsJjqtC7Ajs-iRzEHKkbYUvFtJPWPzd0qgBU9_rcwOHeeuLJTvR0EcKApuXi286E1EG_U_Ojk7WlZ0Uay15kZf/s1600/komunitas-asean-_140503170542-264.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5VYaEghDCiGTECR-3eDyt3j-LLlUKaDExgSesUSS744ZWT-CtqFYMn1LsJjqtC7Ajs-iRzEHKkbYUvFtJPWPzd0qgBU9_rcwOHeeuLJTvR0EcKApuXi286E1EG_U_Ojk7WlZ0Uay15kZf/s1600/komunitas-asean-_140503170542-264.jpg" height="189" width="320" /></a></div>REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- <i>Human trafficking</i> atau perdagangan manusia, tak hanya dilakukan antardaerah atau antarpulau saja. Tapi, bisa terjadi antarnegara. Oleh karena itu, payung hukum penanganan <i>human trafficking</i> di Asean sudah sangat mendesak untuk dibuat.<br />
<br />
Menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Netty Prasetiyani, saat ini tak ada bentuk kerja sama formal antarnegara. Sehingga, kerap menyulitkan pemerintah dalam bertindak menangani kasus <i>Human Trafficking</i> yang terjadi di negaranya. Karena, sifat <i>Human Trafficking</i> yang transnasional sehingga kerja sama dari negara lain nyata dibutuhkan. <br />
<br />
<a name='more'></a><br />
"Saya sangat mengapresiasi gagasan peneliti yang merancang sebuah model untuk diaplikasikan dalam penanganan <i>Human Trafficking</i> di Indonesia dan Asia Tenggara,'' ujar Netty kepada wartawan di <i>Focus Group Discussion</i> dengan Tema "Koordinasi Kebijakan Indonesia ASEAN dalam Penanganan <i>Human Trafficking</i>" di Ruang Program Pascasarjana Kampus FISIP UNPAD, Senin (26/5).<br />
<br />
Netty mengatakan, gagasan tersebut merupakan sebuah keberpihakan dan perhatian dari para akademisi untuk membantu dan memberikan kontribusi tentang isu <i>human traffiking</i>. Karena, menangani perkara kasus <i>human traffiking</i> memang tidak mudah dilakukan. <br />
<br />
"Harus ada penanganan dari hulu ke hilir. Kebijakan harus ditetapkan dan ditegakkan agar para korban ini dapat merasa dilindungi baik dari negara dia berasal maupun negara dimana dia bekerja," katanya.<br />
<br />
Netty berharap, semua pihak pun mengintrospeksi bagaimana kebijakan dan hukum yang berlaku di dalam negeri terkait <i>human trafficking</i> ini. Sebelum, kesepakatan terjadi. Ini dimaksudkan, agar ada penguatan di dalam negeri untuk melindungi TKI di luar negeri. <br />
<br />
"Jadi, apa yang kita perjuangkan dapat menjadi satu visi dan misi dalam penanganan dan pencegahan <i>human trafficking</i>," katanya.<br />
<br />
Reporter : Arie Lukihardianti<br />
Redaktur : M Akbar<br />
<br />
http://www.republika.co.id/berita/internasional/asean/14/05/29/n67n05-negara-asean-perlu-buat-payung-hukum-perdagangan-manusia<br />
<br />
Suprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-73772912548150650772014-12-06T14:23:00.002-08:002014-12-06T14:23:35.534-08:00BNP2TKI Ingatkan TKI Hindari Bujukan CaloREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh prosedur resmi dan menghindari bujuk rayu calo TKI. Mereka mengiming-imingi gaji besar lewat jalan pintas.<br />
<br />
"Banyak calo mengiming-imingi calon TKI dengan janji yang tidak masuk akal, sering membuat orang tergiur berangkat ke luar negeri tanpa persiapan, akibatnya mereka menjadi korban trafficking atau perdagangan manusia," kata Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, saat Sosialisasi BNP2TKI "Bersama TKI Membangun Negeri" di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (15/11) malam.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Teguh Hendro Cahyono dalam penjelasannya menegaskan bahwa tujuan menjadi TKI adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, sehingga soal keamanan dan perlindungan menjadi penting bagi TKI. Pemerintah melalui BNP2TKI dan Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota sudah mengeluarkan aturan dan prosedur resmi untuk melindungi TKI.<br />
<br />
"Inilah tempat yang tepat bagi calon TKI dan keluarga TKI bertanya jika ingin bekerja di luar negeri melalui prosedur resmi," katanya. Ia mengakui, banyak TKI berangkat ke luar negeri melalui jalur tak resmi (ilegal) karena terbujuk rayu calo TKI dengan memalsukan dokumen seperti umur.<br />
<br />
Menurut dia, persyaratan menjadi TKI minimal harus berumur 21 tahun tetapi karena tergiur dengan janji indah, calon TKI di bawah umur berani memalsukan umurnya agar dapat berangkat ke luar negeri padahal amat berisiko menghadapi masalah.<br />
<br />
Teguh mengimbau masyarakat menolak ajakan dan bujukan calo yang menyesatkan, karena syarat dan prosedur menjadi TKI sebenarnya tidak susah dan diatur agar memberikan perlindungan kepada masyarakat.<br />
<br />
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/11/16/mwc3yx-bnp2tki-ingatkan-tki-hindari-bujukan-caloSuprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-70691166088616457742014-12-06T14:14:00.003-08:002014-12-06T14:14:21.704-08:00Jatim Menjadi Kantung Perdagangan ManusiaREPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Provinsi Jawa Timur diduga menjadi kantung perdagangan manusia untuk kebutuhan porstitusi dan tenaga kerja luar negeri ilegal. Selain biro jasa tenaga kerja Indonesia (TKI), saat ini banyak oknum pribadi yang menjalankan praktik perdagangan tersebut sebagai bisnis.<br />
<br />
Deputi Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Imiarti Fuad mengatakan, modus yang digunakan kini semakin canggih, termaksud pemanfaatan teknologi internet melalui media sosial. Peran itu pun banyak dilakoni oleh pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan.<br />
“Banyak di antara pelakunya justru adalah orang dekat korban,” kata Imiarti pada Republika usai Sosialisasi Penanggulangan Perdangangan Manusia di Kampus B Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga, Kamis (17/10).<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Dia menyebutkan, Jawa Timur sendiri masuk dalam posisi kedua sebagai daerah pengirim TKI terbanyak ke luar negeri setelah Nusa Tenggara Barat (NTB). Meski kondisi itu dinilai berubah-ubah, namun provinsi tersebut selalu berada di peringkat lima besar.<br />
<br />
Pada 2012 lalu, korban perdagangan manusia secara nasional berjumlah 192 orang, 70 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Dari angka tersebut, 73 orang di antaranya berasal dari Jatim. Dan sebagian besar, merupakan ekspolitasi seksual. <br />
<br />
Sosiolog Unair, Bagong Suyanto mengatakan, selama ini kasus perdagangan manusia masih dianggap menjadi persoalan hukum, bukan masalah sosial. Padahal seharusnya, dia menilai, perlu adanya pencegahan dengan melihat faktor penyebab maraknya trafiking tersebut.<br />
<br />
Sebelumnya Jatim memang menjadi lokasi incaran oknum yang bergelut dalam bisnis perdagangan manusia. Adapun sejumlah daerah yang diduga langgan praktek ilegal tersebut di antaranya Kabupaten Banyuwangi, Jember, Malang, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, dan Ngawi.<br />
<br />
Menurut Bagong, mereka umumnya menggunakan jalur tikus dengan akses ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menuju Kalimantan. Kemudian mereka baru didistribusikan ke sejumlah kawasan Asia seperti Malaysia, Hong Kong, Korea, dan Arab Saudi.<br />
“Tiap-tiap daerah punya destinasi negaranya masing-masing,” ujarnya.<br />
<br />
Kasubdit III Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan, secara nasional terhitung hingga Juni 2013, tercatat ada 70 kasus perdagangan manusia. Dari jumlah tersebut 44 orang merupakan perempuan dan 16 laki-laki. Sedangkan untuk perdagangan anak tercatat 40 kasus.<br />
“Itu yang sudah kami tangani dengan jumlah pelaku mencapai 106 orang,” kata dia.<br />
<br />
Namun, Agung menambahkan, rata-rata 10 persen di antara mereka diduga kembali melakukan aktifitas bisnis tersebut sehingga, banyak juga yang merupakan wajah lama. Dia mengakui, sanksi hukuman yang dikenakan tidak semuanya menggunakan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan manusia.<br />
“Tapi kami tetap meminta pada hakim agar pelaku dihukum berat agar muncul efek jera,” ujarnya.<br />
<br />
Reporter : Andi Ikhbal<br />
Redaktur : Heri Ruslan<br />
<br />
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/13/10/17/mut8xh-jatim-menjadi-kantung-perdagangan-manusiaSuprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-76054919050929982912014-12-05T06:10:00.001-08:002014-12-06T14:16:27.611-08:00AS Tuduh Tiga Negara Bersekongkol Terkait Perdagangan Manusia REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menuduh Rusia, Cina, dan Uzbekistan bersekongkol melakukan perdagangan manusia dan kerja paksa. Dikatakan juga akan adanya kemungkinan tiga negara itu menghadapi sanksi di tengah upaya Presiden Barack Obama untuk menjaga hubungan dengan masing-masing negara terkait isu strategis.<br />
<br />
Tiga negara tersebut mendapatkan ranking yang rendah dalam laporan tahunan departemen luar negeri terkait perdagangan manusia. Mereka bergabung dengan 16 negara lain yang dikatakan AS gagal melawan atau malah melakukan perdagangan manusia yang diperkirakan memakan korban 27 juta orang.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Tahun lalu, Obama menyatakan meningkatkan perhatian untuk melawan perdagangan manusia. Termasuk mengeluarkan kebijakan baru yang melibatkan kontrak federal di negara lain. Obama pun memiliki waktu 90 hari untuk menentukan apakah tiga negara itu akan disanksi atau tidak. Seperti penghentian bantuan luar negeri dan menahan dukungan AS di Bank Dunia.<br />
<br />
Juru bicara Gedung Putih, Caitlin Hayden enggan berkomentar mengenai sanksi dari Obama terhadap Rusia, Cina, dan Uzbekistan. <br />
Direktur Advokasi Human Rights Watc John Sifton mengkritik pengenaan sanksi yang tidak konsisten. "Departemen Luar Negeri telah memerlihatkan kesiapannya untuk memberi sanksi bahkan kepada negara terkuat sekali pun... Pertanyaannya, apakah Gedung Putih siap untuk melaksanakan sanksi tersebut," ujarnya seperti dikutip New York Times, Kamis (20/6).<br />
<br />
<b>Cina: Kritik AS Soal Perdagangan Manusia Sewenang-wenang</b><br />
<br />
REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING, CINA -- Cina pada Kamis (20/6) menolak laporan pemerintah Amerika Serikat yang mengkritisi Beijing karena telah gagal dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia. Menurut Cina laporan tersebut sewenang-wenang.<br />
"Kami meyakini bahwa Amerika Serikat harus mengambil pandangan objektif dan seimbang mengenai langkah Cina (dalam melawan perdagangan manusia) dan berhenti membuat tuduhan sepihak atau 'sewenang-wenang' tentang Cina," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Cina Hua Chunying pada pertemuan rutin.<br />
<br />
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri AS pada Rabu menurunkan Cina, Rusia dan Uzbekistan ke dalam peringkat bawah tabel laporan kejahatan perdagangan manusia.<br />
<br />
Tiga negara itu selama bertahun-tahun terus diawasi oleh AS, dimana telah diberikan keringanan setelah adanya janji untuk menyelesaikan masalah perdagangan manusia dengan lebih baik.<br />
<br />
Laporan mengemukakan bahwa perdagangan manusia ditemukan di internal populasi migran Cina dan kerja paksa masih menjadi masalah, termasuk di industri tambang dan pabrik batu bara.<br />
<br />
Anggota Kongres Chris Smith, yang telah menyusun undang-undang pokok tentang perdagangan, mengatakan Cina telah menjadi "pusat perdagangan seks dan buruh dunia".<br />
"Wanita dan gadis muda telah -- dan kini menjadi -- komoditi dan dipaksa masuk ke prostitusi," kata dia dalam sebuah pernyataan.<br />
<br />
Presiden AS Barack Obama akan menentukan apakah akan memberlakukan sanksi atau tidak terhadap tiga negara tersebut pada September mendatang.<br />
<br />
AS memperkirakan sebanyak 27 juta orang masih diperbudak di seluruh dunia.<br />
<br />
Redaktur : Mansyur Faqih & Yudha Manggala P Putra<br />
<br />
http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/13/06/20/moo3ak-as-tuduh-tiga-negara-bersekongkol-terkait-perdagangan-manusia<br />
http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/13/06/20/moouv4-cina-kritik-as-soal-perdagangan-manusia-sewenangwenang<br />
<br />
Suprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-82559105480524693952014-12-05T05:54:00.001-08:002014-12-06T14:18:09.946-08:00Majelis Taklim Diberdayakan Cegah ‘Trafficking'REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Jabar, terus melakukan upaya untuk mencegah trafficking. Salah satu terobosan yang akan dilakukan adalah, memberdayakan majelis taklim untuk memberikan pemahaman tentang <i>trafficking</i> di masyarakat. <br />
<br />
"Saya mau majelis taklim melakukan reformasi. Saya mau konselor trafficking mulai dari majelis taklim dulu," ujar Ketua P2TP2A, Netty Prastyani kepada wartawan, Kamis (18/4).<br />
<br />
Menurut Netty, jumlah majelis taklim di Jabar banyak. Jadi, akan efektif kalau dijadikan sebagai konselor trafficking. Saat ada kasus trafficking, sebelum dilaporkan ke P2TP2A maka ditampung dulu oleh konselor.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Selain memberdayakan majelis, kata dia, P2TP2A bekerja sama dengan Badan Pemberdayaan Ibu dan Anak Jabar akan membangung sentra kesehatan produksi tahun ini. Nantinya, akan dididik sejumlah relawan dengan melibatkan berbagai organisasi. "Dua tahun kami menyiapkan relawan tersebut, tiga angkatan dari Ormas," katanya.<br />
<br />
Netty mengatakan, P2TP2A sejak 2010 sampai sekarang telah menangani 255 kasus. Yang terbanyak adalah human trafficking. Kasus yang ditangani P2TP2A tersebut, sekitar 200 kasus adalah human trafficking, 55 kasus kerasan rumah tangga dan lain-lain<br />
"Kalau berdasarkan data di Polda Jabar, kasus trafficking Jabar sekitar 746 kasus. Era digital ini, harus diwaspadai," katanya.<br />
<br />
Menurut Netty, sekarang mungkin kasus trafficking tersebut sudah bertambah. Namun, Ia bersyukur dengan berbagai upaya yang dilakukannya kesadaran masyarakat terhadap trafficking semakin tinggi. "Saya bersyukur P2TP2A jadi rujkan masyarakat untuk melapor," kata Netty.<br />
<br />
Sebelum 2008, menurut Netty, Jabar tidak memiliki lembaga khusus yang menangani trafficking. Jadi, advokasinya sulit. Tapi sekarang, lebih terorganisir lagi.<br />
<br />
Di 2013 ini, kata dia, P2TP2A tentu akan melanjutkan berbagai program. Baik menyangkut kesehatan reproduksi maupun seksualitas. Selama ini, ibu-ibu tidak pernah mengajari tentang reproduksi dan seksualitas ke anak perempuan. Dampaknya, banyak terjadi kasus perkosaan karena ketidaktahuan.<br />
"Di Jabar, ada anak berusia 14 tahun hamil karena dipekosa ini adalah bencana bagi kita. Ini adalah masalah kita," katanya.<br />
<br />
Menurut Netty, era digital ini sebenarnya memang bagus karena bisa mendekatkan yang jauh. Namun, sisi negatifnya, ia khawatir justru akan menjauhkan yang dekat. Setiap anggota keluarga, asyik dengan handphonenya masing-masing sehingga jarang berkomunikasi dengan anggota keluarga yang lain.<br />
<br />
Di sisi lain, situs yang ada di internet harus diwaspadai. Karena, anak-anak kita yang berusia 15-17 tahun bisa dengan mudah mengakses situs pornografi.<br />
Diperkirkan, 90 persen anak-anak mengaksesnya situs terlarang tersebut saat mengerjakan tugas sekolah. "Ya mungkin nggak sengaja googling, ada situs itu. Ini, patut diwaspadai," katanya.<br />
<br />
Menurut Netty, kita memang hidup di era digital. Namun, ada sisi lain yang tentunya harus diakomodasi secara seimbang semua pihak. Termasuk, orangtua. Dikatakan Netty, Ia pernah membaca di beberapa buku yang inspiring tentang keluarga dan tentang perempuan itu sendiri.<br />
Misalnya, di beberapa buku, Barbara Bush disebutkan, "kalau pengacara gagal mendampingi klien hadapi kasus hukum, dia akan memperbaiki di hari yg lain. Tapi kalau ada seorang ibu atau ayah gagal mengelola keluarga tidak pernah ada kata maaf untuknya. Sepanjang hidup dia akan penuh penyesalan."<br />
"Ini harus direnungkan oleh semua orangtua," katanya menambahkan.<br />
<br />
Menurut Netty, semua perempuan harus bisa memaknai semangat Kartini sebagai inspirasi dalam peningkatan kualitas dan peran perempuan di Jawa Barat. Namun, terdapat beberapa faktor diskoneksi peran perempuan dan kepemimpinan yaitu intelektualitas, mentalitas, manajemen, <i>supporting system</i> dan paradigma.<br />
<br />
Reporter : Arie Lukihardianti<br />
Redaktur : Djibril Muhammad<br />
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-barat-nasional/13/04/18/mlgkz4-majelis-taklim-diberdayakan-cegah-traffickingSuprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-81514957435206854342014-11-13T07:41:00.001-08:002014-12-06T14:30:37.027-08:00Perdagangan Manusia di Uni Eropa Kian ParahREPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS - Ribuan orang menjadi korban perdagangan manusia setiap tahun di Uni Eropa. Namun, sebagian besar negara anggota UE gagal melaksanakan undang-undang baru, yang lebih ketat.<br />
<br />
UU baru yang disepakati pada 2011, menjatuhkan hukuman lebih tinggi bagi pelaku dan membuat upaya penuntutan lintas batas dalam blok itu jauh lebih mudah serta memberikan perlindungan lebih baik kepada korban.<br />
"Hanya enam negara di blok yang beranggotakan 27 negara tersebut yang telah menerapkan undang-undang baru itu sejauh ini," kata pejabat UE, seperti dinukil dari Reuters.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Korban perdagangan manusia biasanya adalah perempuan dan mereka terutama dipaksa menjadi budak seksual, tetapi juga kerja keras dan terlibat dalam kegiatan kriminal. Beberapa di antaranya bahkan menjadi korban pencurian organ.<br />
<br />
Informasi yang dirilis eksekutif Uni Eropa menunjukkan, jumlah korban perdagangan manusia diidentifikasi meningkat sebesar 18 persen antara periode 2008 dan 2010, menjadi sekitar 10 ribu orang. Namun jumlah itu kemungkinan hanya mewakili sebagian kecil dari semua korban. "Yang kita tahu adalah mungkin hanya puncak gunung es," kata Cecilia Malmstrom, komisaris Uni Eropa untuk urusan dalam negeri.<br />
<br />
Malmstrom mengaku sangat kecewa melihat kenyataan tersebut. "Meskipun ini merupakan tren yang mengkhawatirkan, hanya sedikit negara yang telah menerapkan undang-undang anti-perdagangan manusia dan saya mendorong mereka yang belum melakukannya untuk menghormati kewajiban mereka," sebutnya.<br />
<br />
Sebagian besar korban yang diidentifikasi adalah warga negara Romania dan Bulgaria, dua anggota termiskin dari blok itu. Kedua negara itu belum menerapkan undang-undang baru tersebut.<br />
<br />
Pemerintah Uni Eropa yang tidak menerapkan aturan umum dapat menghadapi sanksi hukum dan denda.<br />
Diperkirakan hampir 21 juta orang di seluruh dunia menjadi korban perdagangan manusia, menurut statistik dari Organisasi Perburuhan Internasional pada 2012.<br />
<br />
Redaktur : Karta Raharja Ucu<br />
Sumber : Reuters<br />
<br />
http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/13/04/17/mlepoe-perdagangan-manusia-di-uni-eropa-kian-parahSuprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-61851603876015667562014-11-13T07:26:00.001-08:002014-12-06T14:31:15.005-08:00Cegah Perdagangan Anak, RT/RW Diminta Ikut BerperanREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Upaya pencegahan kejahatan perdagangan anak bisa dilakukan melalui tingkatan rukun tetangga/rukun warga atau RT/RW. Imbauan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto.<br />
<br />
Menurut Kak Seto, pengurus RT/RW dapat membentuk satgas perlindungan anak yang fokus melakukan tugas-tugas perlindungan di lingkungannya.<br />
"Pemberdayaan RT/RW menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya menghadapi kejahatan perdagangan anak ini," kata Kak Seto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (6/2).<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Pernyataan Kak Seto itu merupakan tanggapan terhadap pemberitaan di sejumlah media massa terkait modus baru perdagangan anak bermotif ekonomi. Para pelaku ditengarai mencari orang tua balita yang miskin, kemudian menawarkan bantuan untuk merawat dan membesarkan anaknya, namun kemudian dijual.<br />
<br />
Menurut Kak Seto, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah membentuk satgas perlindungan tingkat RT/RW di sejumlah wilayah. Dia mengharapkan setiap daerah dapat melakukan hal serupa, sehingga perlindungan anak dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal.<br />
"Di tingkatan RT/RW kan ada pengurus seperti ketua, sekretaris, bendahara dan lain sebagainya. Harapan kami ada satu bagian khusus yang bekerja untuk perlindungan anak," kata dia.<br />
<br />
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaini menilai masalah kemiskinan merupakan salah satu sumber utama penyebab munculnya modus perdagangan anak balita bermotif ekonomi.<br />
"Kemiskinan itu salah satu sumber utama. Pemerintah pusat maupun daerah secara bersama-sama harus serius mengentaskan kemiskinan, agar rakyat bisa mandiri secara ekonomi, sehingga rakyat tidak mudah terjebak iming-iming perdagangan anak bermotif ekonomi," kata Jazuli.<br />
<br />
Jazuli mengaku prihatin dengan kejadian perdagangan anak balita. Dia mengharapkan para orang tua dapat bersikap hati-hati dan tidak mudah terjebak iming-iming apa pun, meskipun dalam kondisi sulit secara ekonomi.<br />
<br />
Dia meminta aparat kepolisian terus menyelidiki secara tuntas eksistensi sindikat perdagangan anak balita, serta menindak tegas seluruh pihak yang berkaitan dengan sindikat tersebut.<br />
"Sebenarnya pemerintah menyediakan panti sosial penitipan anak bagi orang tua yang tidak mampu, dan itu ada di bawah Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, namun terbatas kemampuannya, makanya harus diselesaikan dari sumber utamanya yaitu kemiskinan," kata Jazuli.<br />
<br />
Redaktur : Ajeng Ritzki Pitakasari<br />
Sumber : Antara<br />
<br />
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/02/07/mhtahs-cegah-perdagangan-anak-rtrw-diminta-ikut-berperanSuprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-84791050394088823642014-11-13T07:13:00.000-08:002014-12-06T14:34:00.495-08:00AS: RI Sumber Utama Perdagangan ManusiaREPUBLIKA.CO.ID, Indonesia dimasukkan ke dalam urutan atau lapis kedua dalam laporan tentang perdagangan orang yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri Amerika bulan lalu.<br />
<br />
Ini berarti pemerintah Indonesia dianggap belum sepenuhnya mematuhi standar Undang-undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia, tetapi melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar itu. <br />
<br />
Dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang Perdagangan Orang tahun 2011 yang dikeluarkan bulan lalu, Indonesia dimasukkan pada lapis kedua dalam memenuhi standar perlindungan korban perdagangan orang (TPPO). Indonesia dinilai termasuk sumber utama perdagangan perempuan, anak-anak dan laki-laki, baik sebagai budak seks maupun korban kerja paksa.<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
Menurut data pemerintah Indonesia, seperti dikutip dalam laporan itu, sekitar enam juta warga Indonesia menjadi pekerja migran di luar negeri, termasuk 2,6 juta pekerja di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah.<br />
<br />
Dari keseluruhan pekerja migran itu, 4,3 juta di antaranya berdokumen resmi dan 1,7 juta lainnya digolongkan sebagai pekerja tanpa dokumen. Sekitar 69 persen pekerja migran Indonesia adalah perempuan.<br />
<br />
Menurut pemerintah Indonesia, sekitar enam juta warga Indonesia menjadi pekerja migran di luar negeri, di mana dua persen di antaranya menjadi korban perdagangan manusia.<br />
<br />
Tak hanya itu, sekitar dua persen pekerja migran yang punya dokumen resmi di luar negeri menjadi korban perdagangan manusia. Jumlah korban diperkirakan jauh lebih tinggi dari dua persen, terutama di antara para pekerja tanpa dokumen di luar negeri.<br />
<br />
Dalam tahun 2011 tindak perdagangan orang yang melibatkan korban warga Indonesia terjadi di negara-negara kawasan Timur Tengah, Malaysia, Chile, Selandia Baru, Filipina, Mesir, dan Amerika.<br />
<br />
Menanggapi laporan Departemen Luar Negeri Amerika yang menempatkan Indonesia pada lapis kedua dalam upaya pencegahan TPPO, Deputi Menteri Bidang Perlindungan Perempuan, Luly Altruiswati, mengakui laporan itu memang benar. “Memang demikian adanya, tapi kita akan tetap berusaha untuk bisa lebih memajukan upaya-upaya pemberantasan TPPO,” ujar Luly Altruiswati.<br />
<br />
Redaktur : Endah Hapsari<br />
Sumber : voaindonesia<br />
<br />
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/08/01/m81soi-as-ri-sumber-utama-perdagangan-manusiaSuprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-18156714045724309882014-02-06T19:34:00.000-08:002014-02-06T19:34:15.273-08:0020 Juta Jiwa Jadi Korban Perdagangan ManusiaJAKARTA (Pos Kota)- Perdagangan manusia menjadi problem negara-negara yang memiliki persoalan pengangguran dan kemiskinan. Data <i>United Nations Officers on Drugs and Crimes (UNODC)</i>, organisasi di bawah naungan PBB yang mengurusi narkoba dan kejahatan melansir 20 juta orang saat ini menjadi korban perdagangan manusia.<br />
<br />
“Dari jumlah tersebut 75 persen diantaranya perempuan,” jelas Luly Altruiswaty, Deputy Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP dan PA), di sela dialog Regional <i>Dialogue on Sharing Best Practices and Lessons Learned in Ensuring Access to Protection Systems for Victims of Trafficking in the ASEAN Region</i>, Selasa (22/10)<br />
<br />
Modus yang digunakan dalam perdagangan manusia sangat beragam. Mulai dari <i>recruit</i> tenaga kerja, eksploitasi seksual komersial, pelacuran anak dibawah umur, jeratan hutang atau kerja paksa.<br />
“Itu bukanlah kejahatan abstrak, melainkan kejahatan terhadap manusia yang seringkali meninggalkan korban tak hanya dengan luka fisik tetapi juga piskologis,” tambahnya.<br />
<br />
Diakui Luly, negara-negara ASEAN merupakan sumber yang signifikan terjadinya perdagangan manusia. Selain masih banyaknya negara ASEAN yang menghadapi problem tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, kesamaan budaya dan sosial menjadikan negara-negara ASEAN mudah menjadi negara tujuan korban.<br />
<br />
Untuk menekan kasus perdagangan manusia, Alicia Bala, Deputy Sekretaris Jenderal ASEAN untuk <i>Socio-culture community</i> mengatakan perlunya negara-negara ASEAN menghadapi dan menangani secara bersama-sama dan berkelanjutan. Baik antar negara secara kolektif maupun masing-masing negara.<br />
<br />
Pada 2004 sebanyak 10 negara ASEAN telah menyepakati lahirnya Deklarasi ASEAN anti perdagangan manusia terutama perempuan dan anak. Deklarasi tersebut untuk memastikan bahwa mereka yang menjadi korban perdagangan manusia diperlakukan secara manusiawi dan mendapatkan penanganan medis yang penting dan bantuan lain yang dianggap tepat oleh negara penerima, termasuk repatriasi ke negara asal. (inung)<br />
<br />
tondikku2210 <br />
Teks: Pertemuan negara-negara ASEAN untuk membahas strategi mengatasi perdagangan manusia.<br />
<br />
Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/10/22/20-juta-jiwa-jadi-korban-perdagangan-manusia/Suprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-77286175732924515162014-02-06T19:22:00.000-08:002014-02-06T19:22:40.980-08:00Ditunggu, Komitmen Negara OKI Cegah Perdagangan ManusiaJAKARTA (Pos Kota) – Kerjasama dan komitmen dari negara-negara OKI dibutuhkan untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia (<i>trafficking</i>), penempatan pekerja <i>migrant illegal</i> serta eksploitasi dan perlakuan tidak layak terhadap pekerja migran yang selama ini masih terjadi di negara-negara OKI.<br />
“Karena itu pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kerjasama antar Pemerintah untuk terus mempromosikan dan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran,” kata Menakertrans A. Muhaimin Iskandar dalam siaran pers Pusat Humas Kemnakertrans, Kamis (25/4).<br />
<br />
Hal tersebut dikatakan Muhaimin Iskandar saat menghadiri Pertemuan Menteri-menteri Tenaga Kerja Organinasi Kerjasama Islam (OKI/<i>Organisation of Islamic Cooperation (OIC)</i>) yang diadakan di Baku, Azerbaijan pada 25-26 April 2013.<br />
Dalam Konferensi internasional yang dihadiri 57 negara anggota OKI tersebut, Muhaimin mengatakan, sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia mengajak negara-negara lainnya agar memperhatikan perlindungan dan hak-hak pekerja migrant.<br />
“Sebagai sesama anggota OKI, kita harus berusaha membenahi sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran dengan saling berbagi komitmen, informasi dan pengalaman dari masing-masing negara,” ujarnya.<br />
<br />
Muhaimin juga mengingatkan adanya persamaan hak dan kewajiban yang sama antara negara-negara <i>sending countries</i> (negara-negara pengirim) pekerja migrant dan <i>receiving countries</i> (negara-negara penerima) pekerja karena kedua belah pihak sama-sama saling membutuhkan.<br />
“Kami mengusulkan untuk mengembangkan <i>partnership program</i> di bidang peningkatan kualitas dalam pengembangan standar pelatihan bahasa, etos dan budaya kerja, serta regulasi di negara setempat.<br />
<br />
Menurut database migrasi dan <i>remitance bilateral</i> Bank Dunia tahun 2010, negara anggota OKI memiliki pekerja migran sebanyak 51,1 juta yang diantaranya 15,1 juta bermukim di negara-negara Timur Tengah.<br />
Saudi Arabia memiliki jumlah pekerja asing terbesar yakni 7,3 juta pekerja, diikuti oleh Pakistan (4,2 juta) dan Uni Emirat Arab (3,3 juta) dan Kazastan (3,1 juta).<br />
Oleh karena itu negara-negara timur tengah menjadi negara tujuan yang dominan menerima tenaga kerja migran dari negara lain.(Tri/d)<br />
<br />
Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/04/25/ditunggu-komitkan-negara-oki-cegah-perdagangan-manusia/<br />
Suprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-64584711475643189942014-02-06T19:09:00.000-08:002014-02-06T19:09:07.576-08:00Tiga Juta WNI Jadi Korban TraffickingJAKARTA (Pos Kota) – Kalangan pelaku usaha penempatan tenaga kerja Indonesia swasta harus bersinergi dengan pemerintah dalam mengatasi permasalahan di beberapa negara penempatan, terutama masalah <i>human trafficking</i>.<br />
<i>Migrant Care Indonesia</i> memperkirakan 43% atau sekitar tiga juta orang dari total buruh migran Indonesia adalah korban <i>human trafficking</i> (perdagangan manusia).<br />
<br />
“Sinergi dengan PPTKIS [pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta] itu akan mengatasi berbagai titik lemah dalam penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai menerima pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonessia (Apjati) periode 2012-2016 , Kamis petang (3/1).<br />
<br />
Kalangan pelaku usaha, lanjutnya, juga harus menanggulangi penempatan TKI ilegal yang cenderung <i>human trafficking</i> (perdagangan manusia) yang tidak hanya sangat merugikan PPTKIS, tapi juga pemerintah, serta pekerja yang ditempatkan.<br />
Muhaimin berharap Apjati dapat membantu pemerintah dalam menempatkan pekerja formal ke luar negeri dengan memperkuat negosiasi ke negara-negara penempatan, sekaligus menanggulangi perdagangan manusia.<br />
<br />
Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menyatakan pihaknya mempersilahkan pemerintah mengambil tindakan tegas kepada PPTKIS anggotanya apabila terbukti bersalah dalam urusan perdagangan manusia.<br />
“Menjadi hak pemerintah mengambil tindakan tegas kepada PPTKIS untuk urusan <i>trafficking</i>, tapi harus melalui mekanisme sebelum menindak tegas dengan pencabutan SIUP [surat izin usaha penempatan],” jelasnya.<br />
Ayub menuturkan sinergi dengan pemerintah dalam mengatasi pernasalahan TKI di luar negeri menjadi komitmen Apjati agar tercapai penempatan pekerja yang berkualitas dan bermartabat.(Tri)<br />
<br />
Teks : Pengurus APJATI saat beraudensi dengan Menakertrans Muhaimin Iskadar, Kamis<br />
Sumber: http://www.poskotanews.com/2013/01/03/tiga-juta-wni-jadi-korban-trafficking/<br />
Suprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-88650727973900584262013-11-21T23:32:00.000-08:002013-11-21T23:34:11.446-08:00Perbudakan Sekitar 1637 - 1863<b>Perdagangan manusia dan kerja paksa di Dunia Baru</b><br />
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikcb04xdgW9yAAW8m6m2dCNMmfhp1RFwu3JILigkDguM0w7-GU6TytAHbqVj60yHQAAe3uFbWNcCyP4xjHpw_upigbS4b8JRYW0uNXfEGWSFp0JwLK0vQnVkL6bFX9zTv3haCE1zF4wyOU/s1600/perbudakan+250x341.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikcb04xdgW9yAAW8m6m2dCNMmfhp1RFwu3JILigkDguM0w7-GU6TytAHbqVj60yHQAAe3uFbWNcCyP4xjHpw_upigbS4b8JRYW0uNXfEGWSFp0JwLK0vQnVkL6bFX9zTv3haCE1zF4wyOU/s320/perbudakan+250x341.jpg" /></a></div>SEJAK pelayaran besar-besaran yang dilakukan Columbus pada tahun 1492, bangsa Eropa menetap di tempat yang dinamakan Dunia Baru dengan menyingkirkan masyarakat asli setempat. Bangsa Portugis memulai tindakan ini dengan membuka perkebunan gula di Brazil dengan cara mendatangkan para budak dari Afrika. Kebijakan ini diikuti oleh semua penguasa kolonial Eropa. Jika digabungkan semuanya, dalam waktu sekitar dua ratus tahun sejumlah dua belas juta orang dari Afrika telah diangkut dalam perdagangan budak Trans Atlantik. Belanda sendiri telah mengangkut 550.000 budak. Beberapa seniman telah mendokumentasikan nasib tragis mereka melalui lukisan.<br />
<br />
Perdagangan budak oleh Belanda dimulai pada tahun 1621 dengan berdirinya Perusahaan Perdagangan Belanda di India Barat (disingkat WIC). Kapal-kapal WIC pada awalnya dikirim untuk kepentingan pribadi dan untuk kepentingan perang melawan armada Portugis-Spanyol. Pada tahun 1628, kapten Piet Hein berhasil menaklukkan kapal Spanyol yang memuat perak dan pada tahun 1638 Portugis harus melepaskan Saint George d’el Mina yang sekarang disebut Ghana kepada WIC. Selain itu, sebagian Brazil diduduki (1624 – 1654) dan pada tahun 1665 klaim Republik terhadap apa yang disebut hak kolonial terhadap beberapa wilayah mendapat pengakuan. Wilayah-wilayah tersebut adalah apa yang disebut Wild Coast (Suriname, Berbice, Essequibo-Demararay) dan pulau-pulau di Antilian yaitu Aruba, Bonaire, Curaçao, Saint Martin, Sint Eustatius dan Saba.<br />
<br />
Belanda menjadi pemain penting di kawasan Atlantik sebagai penguasa kolonial dan pedagang para budak. Hingga tahun 1730, WIC memegang monopoli perdagangan budak. Perlahan-lahan, Perusahaan Perdagangan Middelburg (didirikan tahun 1720) tumbuh menjadi usaha dagang budak terbesar dengan beberapa tempat pelelangan di Rotterdam dan Amsterdam untuk menyaingi WIC. Sekitar tahun 1770, perdagangan budak yang dilakukan Belanda mencapai puncaknya, mengangkut sekitar enam ribu budak setiap tahunnya. Pada tahun-tahun berikutnya jumlah tersebut menurun dengan cepat.<br />
<br />
Menjadi budak berarti dipaksa untuk bekerja dan tidak mempunyai hak berpendapat untuk memilih bekerja dimana, dengan siapa dan bagaimana. Para budak dari Afrika dan para penerusnya yang lahir pada masa perbudakan, bekerja di berbagai perkebunan gula, kopi, coklat, kapas dan tembakau. Mereka juga bekerja di tambang garam di Curacao dan melayani para tuan mereka. Tidak semua budak menerima nasib mereka begitu saja. Khususnya di Suriname, para budak melarikan diri, menetap di hutan dan membangun komunitas mereka sendiri berdampingan dengan bangsa Indian. Para budak yang membangkang ini disebut Maroon atau Negro Hutan. Selain itu, selalu terjadi pemberontakan baik yang kecil-kecilan maupun yang besar-besaran di kawasan perkebunan dan di daerah perkotaan. Pemberontakan budak terbesar terjadi pada tahun 1795 di Curacao di bawah kepemimpinan Tula yang menuntut kebebasan. Tula mendapat gagasan dari Revolusi Prancis dan kesuksesan pemberontakan budak di Santa-Domingue (Haiti). Namun demikian, Tula membayar kebebasan dengan nyawanya.<br />
<br />
Pada akhir Abad ke-18 kemarahan terhadap perdagangan budak semakin meningkat. Hal ini juga terjadi di Belanda, walaupun berbagai diskusi sering didominasi oleh kepentingan para pemilik budak. Melalui berbagai tekanan, perdagangan budak di Inggris akhirnya dilarang pada tahun 1814. Sementara di Belanda, tenaga kerja budak dan usaha perbudakan baru dilarang pada tanggal 1 Juli 1863. Belanda tercatat sebagai salah satu negara Eropa terakhir yang membebaskan para budaknya.<br />
<br />
Sumber: http://entoen.nu/slavernij/idSuprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-51592997017874046112013-09-05T21:05:00.000-07:002013-09-05T21:13:05.515-07:00Memerangi Perdagangan Manusia Harus Libatkan Banyak Pihak[Unpad.ac.id, 25/09/2012] Tak terpungkiri, era globalisasi tidak hanya berdampak positif bagi sebuah negara namun juga menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif. Salah satu dampak negatif dari munculnya sistem ini adalah maraknya human trafficking (perdagangan manusia), sebuah kegiatan bisnis ilegal yang mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan. Diperlukan upaya berkesinambungan dan kerja sama dari semua unsur untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia ini.<br />
<br />
“Upaya memerangi perdagangan manusia ini harus melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, buruh migran itu sendiri, para penegak hukum, masyarakat sipil, media, serta negara transit dan negara tujuan migran,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI, Prof. Denny Indrayana, SH., LL.M., Ph.D., ketika menjadi pembicara kunci dalam International Symposium “Combating Human Trafficking” di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad Jatinangor, Selasa (25/09). Kegiatan ini sendiri merupakan rangkaian dari perayaan Dies Natalis ke-52 Fikom Unpad.<br />
<br />
Lebih lanjut, Prof. Denny juga memaparkan data yang dilansir oleh International Organization for Migration (IOM) dan Non Governmental Organization (NGO) anti trafficking yang memperperkirakan 43% – 50% atau sekitar 3 – 4,5 juta tenaga kerja Indonesia menjadi korban perdagangan manusia. IOM dan pemerintah Indonesia juga melakukan identifikasi kepada 3.840 korban trafficking, 90% diantaranya adalah perempuan dan sebanyak 56% dieksploitasi sebagai pekerja rumah tangga. Di tahun 2012 IOM juga mengeluarkan data yang menyebutkan sebanyak 82% diperdagangkan di luar negeri dan sisanya di Indonesia.<br />
<br />
Fakta tersebut menunjukan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara pengirim, negara tujuan, maupun negara transit perdagangan manusia dunia. Bahkan, United Nations Children’s Fund (UNICEF) memperkirakan 100 ribu perempuan dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya untuk eksploitasi seks komersial di Indonesia dan ke luar negeri. “Tak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar korban perdagangan manusia adalah wanita dan anak-anak,” tuturnya.<br />
<br />
Berbagai upaya telah coba dilakukan oleh pemerintah, NGO, dan badan internasional untuk menemukan solusi nyata dan tahan lama dalam mengatasi permasalahan perdagangan manusia di Indonesia. Salah satu program dalam mengatasi masalah ini adalah Empower, program yang didesain untuk mengutamakan kapasitas pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan korban tindak pidana perdagangan manusia.<br />
<br />
Upaya bilateral juga terus digalakkan pemerintah guna mengatasi masalah ini, seperti yang telah dilakukan dengan pemerintah Australia, Amerika Serikat, Malaysia, dan Saudi Arabia. Lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juga telah membuktikan kesungguhan upaya pemerintah dalam menangani kasus-kasus perdagangan manusia.<br />
<br />
Faktor kunci lainnya dalam mengatasi masalah perdagangan manusia ini adalah peran media. Media dapat menjadi alat yang efektif dalam membangun kepedulian masyarakat. Masyarakat harus mengerti dampak yang ditimbulkan dari perdagangan manusia untuk membantu menjalankan perannya mengatasi hal ini.<br />
<br />
Penguatan masyarakat sipil dalam kasus ini juga menjadi unsur dasar yang sangat penting, karena bagaimanapun juga masyarakat sipil merupakan korban dari tindakan ini. Oleh karena itu, partisipasi warga sangat dibutuhkan guna memastikan kebijakan pemerintah dalam mengatasi perdagangan manusia sampai di tingkat implementasi lapangan.<br />
<br />
Diakhir, Prof. Denny juga kembali mengingatkan bahwa permasalahan perdagangan manusia ini cukup kompleks. Oleh karena itu perlu perjuangan yang sungguh-sungguh dari semua elemen bangsa dalam mengatasinya. “Keep on Fighting for the Better Indonesia, Keep on Fighting for the better World, the World without Human Trafficking,” tutupnya.<br />
<br />
Selain Prof. Denny, simposium ini juga diisi pemateri dari Monash University, Australia yang terdiri dari Prof. John Arnold, Prof. Susan Kneebone, Prof. Jude McCulloch, Prof. Greg Barton, dan lainnya. Dari Unpad sendiri menghadirkan beberapa pemateri diantaranya Prof. Dede Mariana, Dr. Suwandi Sumartias, Irvan Arrifandi, MA., Ph.D., Dr. Atwar Bajari, Prof. Yanyan Mochamad Yani, dan Diana Sari, MA., Ph.D. Pemangku kepentingan lainnya dalam permasalahan human trafficking ini juga didatangkan untuk menjadi pembicara pada kesempatan tersebut.*<br />
<br />
Laporan oleh: Indra Nugraha/mar<br />
Sumber: http://www.unpad.ac.id/2012/09/prof-denny-indrayana-upaya-memerangi-perdagangan-manusia-harus-libatkan-banyak-pihak/<br />
Suprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-83760912516652770602008-04-18T17:31:00.000-07:002008-04-18T17:35:20.955-07:00PERDAGANGAN MANUSIA "Saya Dijuaaal..."Jumat, 18 April 2008 | 02:35 WIB<br />Oleh: CM Rien Kuntari dan Khairina<br /><br />”Saya dijual. Saya dijuaaal..!” Kalimat penuh amarah itu meluncur dari bibir seorang dara hitam manis. Hampir dua tahun ia ”terpuruk” di rumahnya yang tak lebih luas dari sebuah garasi mobil, berdinding batu tanpa semen, dan berlantai tanah. Ia seolah tak mampu bangkit kembali....<br /><br />Nur (18), sebut saja begitu. Tak pernah terbayangkan pada tahun 2005 ia akan mengalami kejadian seburuk ini. Ia begitu ceria ketika seseorang datang ke rumahnya dan menawari pekerjaan. Apalagi, saat itu ia langsung mendapat tawaran untuk bekerja di Jepang dengan gaji selangit. Hati bocah tamatan SD itu semakin berbunga ketika orangtuanya pun merestui keinginan tersebut.<br /><br />Si ayah maupun ibu Nur sama sekali tidak curiga. Yang ada di benak mereka hanyalah bisa segera keluar dari impitan kemiskinan. Maklum, kedua orangtuanya hanyalah buruh tani. Bukan buruh tani harian, melainkan buruh yang hanya sesekali dipanggil dengan tarif Rp 25.000 sekali panggil. Di mata mereka, orang yang mengambil Nur adalah ”malaikat penolong”. ”Yang penting bawa banyaaaak..,” kata sang ibu.<br /><br />Nur yang kala itu berusia 15 tahun lalu dibawa pergi oleh sang ”malaikat penolong”. Di depan sang ibu, Nur dikatakan akan dicarikan pekerjaan sebagai di Jepang dengan gaji jutaan rupiah. Namun, sesampainya di Jepang, ”Saya dijual. Saya dijuaaalll...,” ujar Nur saat ditemui di rumahnya, Selasa lalu. Kenyataannya, sang ”malaikat penolong” adalah ”setan” yang terus bergentayangan di kampung-kampung kumuh untuk mencari nur-nur lain.<br /><br />”Saya memang berangkat tanpa biaya. Artinya, semuanya sudah diuruskan. Tetapi di Jepang, saya tidak dijadikan . Saya dijual dan dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial),” kata Nur dengan sedikit terbata-bata. Sesekali ia menarik napas sangat dalam. Kenyataan ini bukan satu-satunya pil pahit yang harus ia telan. ”Saya ditagih oleh bos. Katanya saya utang empat juta yen (setara dengan Rp 375 juta), biaya membawa saya ke Jepang,” lanjutnya.<br /><br />Walau tak bergaji, selama 1,5 tahun di Jepang Nur masih bisa dua kali mengirim uang sebesar Rp 3 juta dan Rp 4 juta ke Indonesia. Uang itu hasil tip dari para tamu yang ia kumpulkan. Repotnya, begitu mendengar ada uang dari Nur, si ”penolong” kemudian mendatangi orangtua Nur, meminta jatah. Mereka mengira Nur telah berhasil di Jepang.<br /><br />Nasib pilu Nur berakhir ketika suatu saat ia mendapat tamu dari Kantor Imigrasi Jepang. Begitu mendengar kisahnya, sang tamu menyarankan Nur melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jepang. Pihak KBRI menyarankan agar Nur melaporkan diri ke polisi. Oleh polisi, Nur kemudian diserahkan ke Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Jepang yang kemudian mengirimnya ke Jakarta.<br /><br />Tanggal 4 Januari 2007, IOM Indonesia mengembalikan Nur ke pangkuan keluarga. Nur memang telah kembali, tetapi ia tak kunjung pulih. Ia lalui hari dengan mengisap rokok dan bir pemberian orang. ”Kalau ada 10 botol pun aku minum semua,” ujarnya pilu.<br /><br /><strong>Negara asal dan tujuan</strong><br /><br />Nur hanyalah satu dari ribuan perempuan yang harus menangis pilu. Ia adalah bagian dari lingkaran setan perdagangan manusia yang semakin marak di Indonesia. Dalam catatan Kompas tahun 2006, hanya terdapat 84 kasus. Tahun 2007, angka itu meningkat menjadi 123 kasus.<br /><br />Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) mencatat, tahun 1999 hingga Desember 2007 terdapat 514 kasus. Dengan perincian, melibatkan 1.015 orang dewasa (81 persen) dan 238 anak (19 persen). Dari jumlah itu, 422 pelaku telah ditangkap dengan 278 kasus dalam proses peradilan dan 274 kasus dalam proses penyidikan.<br /><br />Biasanya, perempuan dan gadis muda dari Kepulauan Riau dijual ke Singapura dan Malaysia. Data yang dihimpun Departemen Luar Negeri AS menunjukkan, warga Malaysia dan Singapura merupakan turis terbesar di bidang pelayanan seks. Sementara itu, perempuan dari Kalimantan Barat sering kali bermigrasi ke Taiwan dan Hongkong dalam bentuk kawin kontrak. Tak jarang mereka dijerumuskan ke lembah prostitusi atau kerja ijon.<br /><br />Dalam skala tertentu, Indonesia juga merupakan daerah transit dan tujuan bagi para perempuan korban perdagangan manusia dari China, Thailand, Hongkong, Uzbekistan, Belanda, Polandia, Venezuela, Spanyol, dan Ukraina. Walau begitu, jumlah mereka jauh lebih kecil dibanding perempuan Indonesia yang diperdagangkan keluar.<br /><br />Untuk skala dalam negeri, para perempuan muda Indonesia biasa dijual di daerah Batam, Riau, Bangka Belitung, Manado, Papua, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta. Di luar negeri, umumnya mereka dijual ke Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Hongkong, Taiwan, Korea, Jepang, Australia, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, Kuwait, Mesir, Palestina, Jordania, Eropa, Inggris, dan AS.<br /><br />Manajer Program IOM Indonesia Elizabeth Dunlap mengatakan, korban perdagangan manusia periode Maret 2005 hingga Januari 2008 mencapai 3.042 orang. Dengan perincian, bayi perempuan (5), anak perempuan (651), anak laki-laki (134), perempuan dewasa (2.048), dan pria dewasa (206).<br /><br />Mayoritas korban berasal dari Kalbar (707), Jabar (629), Jatim (370), Jateng (319), NTB (212), Sulut (207), Lampung (150), NTT (118), Sumsel (65), Banten (64), Sulsel (46), DKI Jakarta (42), dan lain-lain (113). Korban dipekerjakan di Malaysia (2.305), Indonesia (587), Arab Saudi (49), Singapura (28), Jepang (27), Suriah (11), Kuwait (10), Taiwan (6), Irak (4), lain-lain (15).<br /><br />Kisah sedih korban perdagangan manusia sudah sering diungkap. Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pun telah disahkan, tetapi perdagangan manusia tidak juga bisa diberantas. Mengapa hal itu terjadi?<br /><br />”Trafficking banyak yang tidak terlaporkan karena tergolong kasus kriminal, ilegal, tersembunyi, terorganisasi dengan rapi sehingga sangat sulit mendapatkan data yang benar-benar valid,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Surjadi Soeparman.<br /><br /><strong>Luar biasa</strong><br /><br />Uang yang berputar dalam ”bisnis” haram ini memang luar biasa. Sedikitnya mencapai Rp 32 triliun per tahun. ”Bisnis” itu hanya kalah dari bisnis pelacuran, yang menghasilkan uang lebih besar. Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat, bisnis perdagangan manusia di seluruh dunia setiap tahun menghasilkan 31,6 miliar dollar AS. Angka itu hanya kalah dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.<br /><br /> ”Trafficking itu satu kejahatan kemanusiaan, sangat melanggar harkat dan martabat kemanusiaan. Manusia dianggap sebagai satu komoditas yang dapat dipindahtangankan kemudian dijual dan dibeli. Mirip seperti komoditas barang,” ujar Surjadi.<br /><br />Data-data yang dimiliki berbagai pihak hanyalah fenomena gunung es. Jumlah korban sesungguhnya tidak diketahui dengan pasti. Selama masih terdapat permintaan dan penawaran, ”bisnis” haram ini tidak akan pernah mati.<br /><br />Secara empiris, menurut Surjadi, sebagian besar korban memang perempuan. Laki-laki yang menjadi korban perdagangan manusia umumnya adalah remaja laki-laki. Mereka dipekerjakan di jermal atau korban kaum pedofilia. Dalam budaya masyarakat yang patriarki, masih terdapat diskriminasi jender. Perempuan dan anak perempuan seolah hanya jadi pelengkap seksualitas dan dianggap rendah.<br /><br />Budaya yang sudah mengakar sejak dulu itu, kata Surjadi, sulit sekali diubah. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya kemiskinan, pengangguran, kawin usia dini, serta budaya masyarakat yang hanya mencari kerja bukan menciptakan kerja.<br /><br />Masyarakat, khususnya perempuan, yang berada dalam kondisi terjepit secara ekonomi dan sosial itu mudah sekali diiming-imingi dan dibujuk oleh para calo. Mereka dijanjikan bekerja di kota atau di luar negeri dengan janji upah yang tinggi. Namun, sesungguhnya yang terjadi adalah penipuan.<br /><br />Para pelaku perdagangan manusia semakin cerdik. Mereka menciptakan berbagai modus operandi agar calon korban terbujuk dan jejak kejahatan mereka tidak terlacak. Selain dijanjikan bekerja di luar negeri, banyak juga gadis yang dijanjikan menikah dengan orang asing. Pada akhirnya, mereka dipaksa bekerja sebagai pelacur atau pekerja paksa.<br /><br />Pelaku yang telah tertangkap, kata Surjadi, belum tentu merupakan otak dari jaringan perdagangan manusia itu. Mereka umumnya hanyalah kaki tangan atau lapis ke sekian dari jaringan yang sangat rumit. Polisi sulit mengungkap karena jaringan mereka begitu rapi dan terorganisasi.<br /><br />Khusus untuk kejahatan perdagangan manusia dengan kedok perkawinan, lebih sulit lagi diungkap. Selama ini lembaga pernikahan dianggap sebagai hal yang sakral dan tabu untuk dibicarakan kepada orang lain. Akibatnya, sulit menemukan bukti perdagangan perempuan lewat jalur pernikahan.<br /><br />Buruh migran juga rawan menjadi korban perdagangan manusia. Sedikitnya 20 persen buruh migran terjebak dalam perdagangan manusia. Banyak dari mereka yang terpaksa lari karena tidak tahan disiksa.<br /><br />Sumber: www.kompas.com/Suprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-51484539751218691902008-04-17T00:17:00.000-07:002008-04-17T00:22:11.816-07:00Kejahatan Perdagangan ManusiaOleh<br />Made Darma Weda<br /><br />Asisten Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan S Soedibio beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa kasus perdagangan dan eksploitasi seks terhadap anak di Indonesia mengalami peningkatan cukup drastis. Ia mengatakan kemiskinan menjadi faktor penyebab yang paling utama. <br />Ungkapan tersebut, kendati tidak disertai data yang akurat, menunjukkan bahwa perdagangan manusia merupakan ancaman yang sangat membahayakan orang-orang miskin. <br />Selain kemiskinan, mungkin masih terdapat faktor lainnya yang turut berperan atas terjadinya kejahatan itu. Namun apa pun yang menjadi faktor, yang jelas negara memiliki kewajiban sangat besar untuk melindungi warganya dari kemungkinan menjadi korban. Untuk itulah, rancangan undang-undang (RUU) yang melarang tindak pidana perdagangan orang harus benar-benar dikaji agar mudah untuk diimplementasikan.<br />Negara Indonesia memang belum memiliki UU khusus yang melarang dan memberi sanksi yang berat terhadap tindak pidana perdagangan manusia. Bersamaan dengan itu, beberapa kasus yang berkaitan dengan perdagangan manusia telah pula diungkap oleh aparat serta sebelumnya telah ada kasus-kasus yang berkaitan dengan perdagangan manusia yang divonis pengadilan dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar hukum.<br /><br />Kejahatan perdagangan manusia memang menjadi perhatian masyarakat internasional. Hasil penelitian berkaitan dengan kejahatan ini menemukan tujuh hal yang penting diperhatikan (Harkristuti Harkrisnowo, 2003): pertama, sindikat kriminal memperoleh keuntungan sekitar tujuh miliar dolar AS setiap tahun dari perdagangan perempuan yang berjumlah sekitar empat juta perempuan di dunia. Kedua, bisnis perdagangan yang paling menguntungkan adalah yang bertujuan memperdagangkan seks.<br /><br />Pengelabuan, Pemaksaan, Kekerasan<br /><br />Ketiga setiap hari ribuan perempuan dan anak perempuan dari wilayah transisi dijerat dengan janji-janji manis dan muluk untuk memperoleh penghidupan dan pekerjaan yang menarik di luar negeri. Keempat, melalui berbagai sarana transportasi, sebagian besar dari mereka dikirim ke Jerman, Swiss, Jepang, Makao, dan Amerika Serikat, baik secara legal maupun tidak. <br />Kelima, perdagangan perempuan terus berkembang karena pemerintah, pejabat, dan juga warga masyarakat enggan mengungkapkannya, sehingga menimbulkan impunity. Keenam, walaupun data resmi menyebutkan bahwa setiap tahun hanya 50.000 orang perempuan meninggalkan Rusia selama-selamanya, ternyata angka sebenarnya mencapai ratusan ribu.<br />Yang menarik dari modus operandi perdagangan manusia adalah bahwa proses pengangkutan terhadap korban tidak selalu dilakukan secara ilegal. Bisa saja proses pengiriman dilakukan secara legal, tetapi tujuannya adalah untuk eksploitasi. <br /><br />Dalam kepustakaan, terdapat perbedaan yang cukup tajam antara “trafficking in persons” dengan “smuggling”. “Smuggling” lebih menekankan pada pengiriman secara ilegal orang dari suatu negara ke negara lain, yang menghasilkan keuntungan bagi “smuggler”. <br />Dalam pengertian “smuggling” tidak terkandung adanya eksploitasi terhadap orang. Inti dari pengertian “smuggling” adalah adanya pengiriman orang-orang secara ilegal dari suatu negara ke negara lain. “Trafficking” memiliki target khusus, yaitu orang yang dikirim merupakan objek ekploitasi. <br />Dengan demikian, sejak awal telah terdapat keinginan untuk mengeksploitasi orang. Unsur “deception” (pengelabuan) dan “coercion” (pemaksaan/kekerasan) merupakan unsur yang esensial dalam “trafficking in persons”.<br />Berbagai perangkat internasional dilahirkan untuk melawan kejahatan perdagangan manusia. Salah satunya adalah Convention Against Transnational Organized Crime yang disepakati di Palermo pada tahun 2000. Beberapa kejahatan yang menjadi perhatian adalah kejahatan yang berkaitan dengan pencucian uang, human trafficking, narkotika, terorisme, dan kejahatan-kejahatan lainnya yang terorganisasi.<br /><br />“Lex Specialis”<br /><br />Perdagangan manusia, khususnya yang berkaitan dengan perempuan, merupakan bisnis terbesar ketiga setelah “drug trafficking” dan “trafficking in weapons”. Ia menjadi bisnis yang menguntungkan, karena risiko rendah, bisa diperluas, dipakai atau dijual lagi. Yang sering menjadi sasaran kejahatan ini adalah daerah-daerah setelah terjadinya konflik, karena di daerah ini masyarakat sipil belum stabil dan penegakan hukum masih lemah. “Bisnis” ini punya aneka tujuan. Salah satunya perbudakan. <br />Hukum Humaniter Internasional melarang segala bentuk perbudakan, dan mengualifikasikannya sebagai kejahatan internasional, selain kejahatan perang (war crime) dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity). Maka menjadi penting bagi setiap negara untuk melakukan pelarangan dalam hukum nasionalnya, sekalipun dalam keadaan perang ataupun keadaan darurat. <br />International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia (ICTY) telah memutuskan bahwa “enslavement”, termasuk dalam pengertian “crimes against humanity”. <br /><br />Demikian pula dalam International Criminal Court (ICC) Statute, “enslavenent” dan “sexual slavery” dinyatakan sebagai kejahatan. Sementara itu di Indonesia, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya dalam Pasal 297, dinyatakan “memperniagakan perempuan dan memperdagangkan laki-laki yang belum dewasa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun”. Namun ketentuan ini tidak memberikan batasan tujuan dari memperniagakan, apakah memperniagakan tersebut memiliki tujuan untuk eksploitasi seksual atau untuk perbudakan. <br />Bagaimana pun, pasal KUHP ini merupakan ketentuan yang dapat dipergunakan untuk menjaring para pelaku yang memperdagangkan manusia. Masih banyak pasal-pasal lainnya yang terdapat dalam KUHP, yang dapat dikaitkan dengan perdagangan manusia.<br />RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sedang dibahas di DPR harus memiliki ketentuan yang bersifat khusus, agar dapat menjadi lex specialis. Sifat khusus RUU ini selain akan tampak dari rumusan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perdagangan manusia serta sanksi yang dikenakan terhadap para pelakunya, juga harus dapat melindungi para korban. <br /><br />Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terhadap korban perdagangan manusia, yaitu: pertama: korban tindak perdagangan manusia harus mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah. Dalam hal ini, apapun peran korban, tidak mungkin korban dapat dikenakan sanksi pidana. <br />Kedua, harus terdapat mekanisme untuk mengembalikan korban ke daerah asal. Sering kali korban tidak memiliki biaya untuk pulang kembali ke daerah asalnya. Dalam hal ini, pemerintah harus memfasilitasi agar korban dapat pulang atas biaya Negara (pemerintah). <br />Ketiga, korban memiliki hak untuk memilih: apakah akan kembali ke daerah asalnya ataukah tetap bekerja di tempat yang diinginkan. Bentuk-bentuk perlindungan demikian ini harus tampak dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.<br /><br />Penulis adalah dosen pada program HAM (S2) Universitas Indonesia. Juga bekerja sebagai Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI. <br /> <br />Copyright © Sinar Harapan 2003<br />http://www.sinarharapan.co.id/berita/0701/22/opi01.htmlSuprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4855362158646751177.post-22853854332636623802008-04-17T00:01:00.000-07:002008-04-17T00:09:23.597-07:00STOP Human Trafficking!Kita semua harus bersatu dan berjuang melawan <a href="http://humantraffickingnews.blogspot.com/"><em>Human Trafficking </em></a>(Perdagangan Manusia)!<br />Blog ini sengaja dibuat sebagai wujud keprihatinan dan sedikit peran dalam upaya besar memerangi segala macam bentuk <a href="http://humantraffickingnews.blogspot.com/"><em>human trafficking</em></a>.<br />Semoga bermanfaat.<br /><br /><a href="http://www.supraptoestede.com/"><strong>Suprapto Estede</strong></a>Suprapto Estedehttp://www.blogger.com/profile/03241677527309288134noreply@blogger.com0