REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS - Ribuan orang menjadi korban perdagangan manusia setiap tahun di Uni Eropa. Namun, sebagian besar negara anggota UE gagal melaksanakan undang-undang baru, yang lebih ketat.
UU baru yang disepakati pada 2011, menjatuhkan hukuman lebih tinggi bagi pelaku dan membuat upaya penuntutan lintas batas dalam blok itu jauh lebih mudah serta memberikan perlindungan lebih baik kepada korban.
"Hanya enam negara di blok yang beranggotakan 27 negara tersebut yang telah menerapkan undang-undang baru itu sejauh ini," kata pejabat UE, seperti dinukil dari Reuters.
= Sebuah partisipasi kecil seorang anak manusia dalam upaya besar memerangi kejahatan perdagangan manusia ... =
Thursday, November 13, 2014
Cegah Perdagangan Anak, RT/RW Diminta Ikut Berperan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Upaya pencegahan kejahatan perdagangan anak bisa dilakukan melalui tingkatan rukun tetangga/rukun warga atau RT/RW. Imbauan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto.
Menurut Kak Seto, pengurus RT/RW dapat membentuk satgas perlindungan anak yang fokus melakukan tugas-tugas perlindungan di lingkungannya.
"Pemberdayaan RT/RW menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya menghadapi kejahatan perdagangan anak ini," kata Kak Seto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (6/2).
Menurut Kak Seto, pengurus RT/RW dapat membentuk satgas perlindungan anak yang fokus melakukan tugas-tugas perlindungan di lingkungannya.
"Pemberdayaan RT/RW menjadi bagian yang sangat penting dalam upaya menghadapi kejahatan perdagangan anak ini," kata Kak Seto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (6/2).
Labels:
Jazuli Juwaini,
Kak Seto,
kemiskinan,
KPAI,
perdagangan anak,
perlindungan anak,
RT/RW
AS: RI Sumber Utama Perdagangan Manusia
REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia dimasukkan ke dalam urutan atau lapis kedua dalam laporan tentang perdagangan orang yang dirilis oleh Departemen Luar Negeri Amerika bulan lalu.
Ini berarti pemerintah Indonesia dianggap belum sepenuhnya mematuhi standar Undang-undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia, tetapi melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar itu.
Dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang Perdagangan Orang tahun 2011 yang dikeluarkan bulan lalu, Indonesia dimasukkan pada lapis kedua dalam memenuhi standar perlindungan korban perdagangan orang (TPPO). Indonesia dinilai termasuk sumber utama perdagangan perempuan, anak-anak dan laki-laki, baik sebagai budak seks maupun korban kerja paksa.
Ini berarti pemerintah Indonesia dianggap belum sepenuhnya mematuhi standar Undang-undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia, tetapi melakukan berbagai upaya untuk mencapai standar itu.
Dalam laporan tahunan Departemen Luar Negeri Amerika tentang Perdagangan Orang tahun 2011 yang dikeluarkan bulan lalu, Indonesia dimasukkan pada lapis kedua dalam memenuhi standar perlindungan korban perdagangan orang (TPPO). Indonesia dinilai termasuk sumber utama perdagangan perempuan, anak-anak dan laki-laki, baik sebagai budak seks maupun korban kerja paksa.
Labels:
human trafficking,
migran,
perdagangan manusia,
RI,
TPPO
Subscribe to:
Posts (Atom)