Wednesday, December 24, 2014

Negara ASEAN Perlu Buat Payung Hukum Perdagangan Manusia

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Human trafficking atau perdagangan manusia, tak hanya dilakukan antardaerah atau antarpulau saja. Tapi, bisa terjadi antarnegara. Oleh karena itu, payung hukum penanganan human trafficking di Asean sudah sangat mendesak untuk dibuat.

Menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat, Netty Prasetiyani, saat ini tak ada bentuk kerja sama formal antarnegara. Sehingga, kerap menyulitkan pemerintah dalam bertindak menangani kasus Human Trafficking yang terjadi di negaranya. Karena, sifat Human Trafficking yang transnasional sehingga kerja sama dari negara lain nyata dibutuhkan.


"Saya sangat mengapresiasi gagasan peneliti yang merancang sebuah model untuk diaplikasikan dalam penanganan Human Trafficking di Indonesia dan Asia Tenggara,'' ujar Netty kepada wartawan di Focus Group Discussion dengan Tema "Koordinasi Kebijakan Indonesia ASEAN dalam Penanganan Human Trafficking" di Ruang Program Pascasarjana Kampus FISIP UNPAD, Senin (26/5).

Netty mengatakan, gagasan tersebut merupakan sebuah keberpihakan dan perhatian dari para akademisi untuk membantu dan memberikan kontribusi tentang isu human traffiking. Karena, menangani perkara kasus human traffiking memang tidak mudah dilakukan.

"Harus ada penanganan dari hulu ke hilir. Kebijakan harus ditetapkan dan ditegakkan agar para korban ini dapat merasa dilindungi baik dari negara dia berasal maupun negara dimana dia bekerja," katanya.

Netty berharap, semua pihak pun mengintrospeksi bagaimana kebijakan dan hukum yang berlaku di dalam negeri terkait human trafficking ini. Sebelum, kesepakatan terjadi. Ini dimaksudkan, agar ada penguatan di dalam negeri untuk melindungi TKI di luar negeri.

"Jadi, apa yang kita perjuangkan dapat menjadi satu visi dan misi dalam penanganan dan pencegahan human trafficking," katanya.

Reporter : Arie Lukihardianti
Redaktur : M Akbar

http://www.republika.co.id/berita/internasional/asean/14/05/29/n67n05-negara-asean-perlu-buat-payung-hukum-perdagangan-manusia

No comments: